Dark/Light Mode

1.331 Warga Jadi Korban

Indonesia Darurat Perdagangan Orang

Jumat, 16 September 2022 07:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.(Foto: Humas Kementerian PPA)
Menko Polhukam Mahfud MD.(Foto: Humas Kementerian PPA)

 Sebelumnya 
Kedepan, diperlukan juga pembangunan sistem pengumpulan data terintegrasi. Untuk menelusuri penegakan hukum TPPO, khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Mahfud mengajak semua pihak terus membangun kerjasama, sinergi, dan menghormati serta memahami perbedaan tugas dan fungsi masing-masing.

“Mencegah TPPO di Indonesia, berarti turut menjaga integritas keamanan nasional dari konflik horizontal dan vertikal,” tegasnya.

Baca juga : Rayakan Hari Jadi Sharp Corporation ke 110, Sharp Indonesia Tanam Ribuan Bibit Pohon

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, modus perdagangan orang semakin beragam.

Pelaku kini memanfaatkan penggunaan teknologi saat menjerat korban mulai dari proses perekrutan. Misalnya, melalui pemanfaatan media sosial.

Bintang menjelaskan, korban TPPO diperdagangkan untuk dijadikan pekerja, dikawinkan secara paksa atau dilacurkan, sampai dijadikan tentara bayaran. Pada korban anak-anak, seringkali ditawarkan dalam adopsi ilegal.

Baca juga : Kemitraan Strategis, Kunci Indonesia Jadi Negara Terbesar Pengembang Panas Bumi

“Dalam masa pandemi, banyak anak yang menjadi yatim dan/atau piatu serta perempuan terdampak hebat secara ekonomi. Kita perlu memberikan perhatian khusus terhadap isu TPPO,” ungkap Bintang.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, telah terbit revisi Peraturan Presiden tentang GT PP TPPO, di mana Ketua I adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua II adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan Ketua Harian adalah Ke menterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga : Milla Pantang Remehkan Klub Papan Bawah

Anggota GTPP TPPO Pusat terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 6 sub Gugus Tugas.

Dengan adanya gugus tugas ini, upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang dapat dilakukan masif, terkoordinasi, dan lebih efektif.

Saat ini, masih ada 269 kabupaten/kota yang belum membentuk GTPP TPPO. “Kami mendorong Pemerintah Daerah tingkat Provinsi mem fasilitasi pembentukan Gugus Tugas PP TPPO tingkat kabu paten/kota. Khususnya kabupaten/kota yang menjadi sending area korban perdagangan orang,” tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.