Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Susun Neraca Komoditas, Pemerintah Kebut Kemudahan Proses Perizinan Ekspor-Impor

Selasa, 20 September 2022 13:01 WIB
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Foto: Ist)
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas (NK) sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah di bidang ekspor dan impor. 

Neraca Komoditas juga disiapkan Pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor. 

Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap. 

"Pada tahap I di tahun 2021, sudah dilakukan penetapan 5 komoditas yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan," terang Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resminya, kemarin. 

Baca juga : Menpora: Kolaborasi Pemerintah Pusat Dan Daerah Kunci Sukses DBON

Dilanjutkan Susiwijono, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, ada 24 kelompok komoditas yang akan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK). 

Di mana 19 kelompok komoditas baru ditetapkan di tahap II pada 2022, dan 5 kelompok komoditas sudah diterapkan di tahap I pada 2021. Selain itu, terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE.

Untuk 32 kelompok komoditas lainnya yang berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, dinyatakan masih belum siap. Untuk penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022. 

"Sementara itu, K/L diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III (tahap selanjutnya)," lanjut Susiwijono. 

Baca juga : Kemenperin Beri Kemudahan IKM Akses Bahan Baku

Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha. 

Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas. Beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi  sampai dengan akhir September,” kata Susiwijono.

Selain itu, dapat dilakukan perubahan atau pengajuan baru setelah NK ditetapkan. Perubahan NK dapat dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, bencana non alam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya. 

Baca juga : Genjot Pembiayaan, LPEI Dorong Mitra Siap Ekspor

Perubahan juga dapat dilakukan setelah Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah.

“Selain K/L terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Setkab turut mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Asdep yang terkait dengan masing-masing komoditas akan mendampingi,” tutup Susiwijono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.