Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lewat ASEAN Talk

Kominfo Tingkatkan Pemahaman Kebebasan Berekspresi Dan Berpendapat

Sabtu, 22 Oktober 2022 15:11 WIB
Webinar Series #5 ASEAN Talk: ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi, di Batam, Kamis (20/10). (Foto: Zoom)
Webinar Series #5 ASEAN Talk: ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi, di Batam, Kamis (20/10). (Foto: Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Filmon Warouw, pada acara Webinar Series #5 ASEAN Talk: “ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi”, di Batam, Kamis (20/10).

“Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu dalam Pasal 28 E ayat 2 dan 3,” jelasnya, dikutip Sabtu (22/10). 

Baca juga : Kemenkominfo Tingkatkan Literasi Digital 21 Ribu ASN Kemenkes

Pada tahun 2008 lalu, Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian mengalami revisi di tahun 2016.

Ia berharap, UU ITE dapat menjaga ruang digital menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Ditambahkannya, selain Indonesia, negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menghadapi tantangan dalam hal menjaga kebebasan berekspresi.

Baca juga : Arkademi Sediakan Pelatihan Brevet Pajak Resmi dan 100 Persen Online

“ASEAN sebenarnya telah mengesahkan Deklarasi Hak Azasi Manusia pada 18 November 2012 lalu yang pada Pasal 23 dalam deklarasi tersebut mengatur tentang hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi. Namun, praktik atau implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di beberapa negara anggota ASEAN memiliki perbedaaan yang cukup signifikan,” ungkapnya.

Filmon pun berharap, acara Webinar Series ASEAN Talk ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dasar mengemukakan pendapat secara bijak. Serta, memahami kondisi terkini terkait kebebasan berekspresi dalam skala yang lebih luas di kawasan ASEAN.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara.,” tutup Filmon.

Baca juga : DPRD Setuju Tambah Anggaran Perbaikan Jalur Transjakarta

Acara dibuka oleh Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan. Dia mengatakan, negara harus turun tangan, hadir serta melindungi warga negaranya yang terdampak oleh hal-hal negatif yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.

“Harapannya, dengan acara Asean Talk webinar ini dapat membantu dan memberikan banyak informasi tentang kebebasan berekspresi yang tidak dianggap melanggar aturan serta bagaimana peran negara dan aparat saat terjadi pelanggaran yang membuat persoalan menjadi serius karena menyangkut kepentingan publik dan sebagainya,” kata Iskandar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.