Dark/Light Mode

Lewat ASEAN Talk

Kominfo Tingkatkan Pemahaman Kebebasan Berekspresi Dan Berpendapat

Sabtu, 22 Oktober 2022 15:11 WIB
Webinar Series #5 ASEAN Talk: ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi, di Batam, Kamis (20/10). (Foto: Zoom)
Webinar Series #5 ASEAN Talk: ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi, di Batam, Kamis (20/10). (Foto: Zoom)

 Sebelumnya 
Mengawali sesi pertama, Deputi Direktur Bidang Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri, Irwansyah Mukhlis, mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki jaminan dari kebebasan beropini atau berekspresi.

Namun, kebebasan berekspresi juga perlu pembatasan yang sesuai dengan konteks nasional. Dijelaskannya, kebebasan berekspresi juga dijamin secara online dan offline. Karena itu, dia berpendapat, kebebasan berekspresi offline harus diterapkan pula di online.

Di dunia internasional sendiri sudah mulai dibentuk dua resolusi, yaitu resolusi promotion di internet dan Rights to Privacy in Digital Age.

Baca juga : Kemenkominfo Tingkatkan Literasi Digital 21 Ribu ASN Kemenkes

“Kita memajukan yang namanya kebebasan berekspresi tidak hanya di dalam negeri tapi juga di level ASEAN. Kita malakukannya di dua hal yakni melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR),” ungkapnya.

Melanjutkan pembahasannya, ia menjelaskan jika kitalah yang dapat mendorong ASEAN untuk lebih terbuka di dalam kebebasan berekspresinya itu sendiri. Caranya, dengan melakukan workshop, sosialisasi, peningkatan awareness, dan lainnya.

Pada sesi selanjutnya, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Josua Sitompul yang hadir secara online mengatakan bahwa kebebasan berekspresi bersifat subjektif dan merupakan topik yang bisa menjadi permasalahan kontroversial.

Baca juga : Arkademi Sediakan Pelatihan Brevet Pajak Resmi dan 100 Persen Online

“Banyak bentuk dalam kebebasan berekspresi seperti verbal dan perbuatan. Selain itu, kebebasan berekspresi juga termasuk ke dalam beberapa aspek seperti freedom of speech, mencari informasi, menerima informasi, kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah, serta kebebasan dalam berasosiasi. Hal-hal tersebut sangatlah luas dan kompleks ” kata Josua.

Mengenai legalitas konten, ia mengatakan, ada yang harus diperiksa dari sisi konteks konten tersebut. Misalnya, siapa pembuat konten itu apakah orang tua, anak-anak, remaja, atau aparat penegak hukum.

Selain itu, ada pula sisi hubungan anatara pembuat konten dan penerima konten, apa latar belakang munculnya konten yang dipermasalahkan, bagaimana konsekuensi yang timbul, serta media apa yang digunakan.

Baca juga : DPRD Setuju Tambah Anggaran Perbaikan Jalur Transjakarta

“Ada beberapa hal yang perlu dianalisa dalam sebuah konten dan dapat dikatakan legal jika gaya bahasa, seni, fakta serta pendapat semuanya sesuai dan secara keseluruhan ini harus dianalisa secara totalitas,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.