Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jangan Salah Sedekahkan Harta
Waspada, Teroris Berkedok Lembaga, Yatim Dan Dhuafa
Kamis, 19 Januari 2023 07:50 WIB
Sebelumnya
Informasi pengelolaan TPQ ini disebutkan oleh beberapa tersangka yang ditangkap di Sumatera Barat (Sumbar) seperti tersangka MTS dan FH.
“Kotak amal TPQ Darul Ilmi ini juga disebarkan warung makan dan juga warung sembako,” tutur jebolan The International Law Enforcement Academy (ILEA) Bangkok ini.
Jenderal Polisi bintang tiga ini menjelaskan, NII dicap sebagai organisasi teroris berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selama 2022, sudah terungkap modus-modus kelompok NII yang ternyata juga terus melakukan rekrutmen anggota.
Baca juga : Relawan Usbat Ganjar Tebar Kebahagiaan Untuk Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa
Densus 88 juga berhasil mengungkap rekrutmen NII yang terjadi di Garut, Jawa Barat (Jabar) dan juga di Sumbar. Beberapa anggota NII Sumbar ini telah ditindak penegak hukum. Pada 2022, ada 26 orang yang ditangkap atas tindak pidana terorisme.
“Semua ini menunjukkan bahwa kelompok NII masih melakukan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kegiatan terorisme,” tegasnya.
Soal penindakan, kata dia, Pemerintah telah melakukan upaya terhadap lembaga tersebut, baik yang mengatasnamakan lembaga amil zakat maupun yayasan-yayasan kemanusiaan.
Untuk organisasinya, hingga saat ini telah ada 8 yayasan lembaga yang telah dimasukkan dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Baca juga : Bus Terparkir Di Pool, Berkarat Dan Lumutan
Yaitu, Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), Muslimah Bima Peduli, Gerakan Sehari Seribu (Gashibu), Baitul Mal Al Islah, Al-Haramain Foundation Indonesia, Baitul Mal Ummah, Abu Ahmed Foundation dan Azzam Dakwah Center.
Tidak hanya yayasan atau organisasi saja yang dapat masuk dalam DTTOT, juga individual.
Akan dilakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga digunakan oleh organisasi atau individu yang masuk dalam DTTOT.
“Selain itu, juga dilakukan asset freezing (pembekuan aset) terhadap semua aset yang dimiliki organisasi tersebut,” ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 ini.
Baca juga : Satupena Berikan Penghargaan Penulis Berdedikasi Ke Musdah Mulia Dan Eka Budianta
Sebelumnya, Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center, pusat rehabilitasi para korban NII mengatakan, NII diduga menggalang dana yatim piatu dan dhuafa melalui WhatsApp maupun media sosial lainnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya