Dark/Light Mode

Wacana Jabatan 9 Tahun

Kinerja Kades Buruk, Langsung Dipecat Aja

Senin, 23 Januari 2023 07:50 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trans­migrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kemendes PDTT)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trans­migrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kemendes PDTT)

 Sebelumnya 
“Saya mengikuti tahapan poli­tik di pilkades. Saya mencer­mati bagaimana kampanye yang waktu itu,” beber Halim.

Dia juga memastikan, penam­bahan masa jabatan kades juga sudah dikaji secara akademis.

“Maka itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades,” imbuhnya.

Baca juga : Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim Bersyukur Dapat Dukungan Luas

Kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu mengatakan, jika kades terpilih dua periode, maka masa jabatan­nya menjadi 18 tahun. Potensi konflik akibat Pilkades pun kian mengecil.

“Ini salah satu solusi agar jeda dinamika kompetisi Pilkades lebih lama. Diharapkan warga masyarakat desa lebih kon­dusif,” kata Gus Halim.

Terpisah, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Tru­bus Rahardiansyah menilai, lamanya masa jabatan kades harus mendapat pengawasan yang ketat.

Baca juga : Kepala Desa Haus Kekuasaan

Masyarakat juga harus diso­sialisasikan bagaimana caranya melapor jika terjadi penyalahgu­naan jabatan atau korupsi.

Potensi korupsi besar lanta­ran kades memiliki wewenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.

“Jika tidak ada kontrol ketat dengan masa jabatan yang pan­jang, itu tentu tidak baik,” tu­turnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.