Dark/Light Mode

Bahas Biaya Penyelenggaraan Haji

KPK: Usulan Penyesuaian Bipih Konsekuensi Dari Kajian Kami

Jumat, 27 Januari 2023 16:50 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengundang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal biaya penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H.

"KPK concern terhadap penetapan haji sejak 2019, yang diupdate kembali dengan kajian KPK di tahun 2020," ujar Ghufron, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Intinya, KPK memiliki perhatian dan bertanggung jawab agar penyelenggaraan haji ini penetapan biayanya sesuai dengan efisiensi yang diharapkan," sambungnya.

Baca juga : Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Festival Paduan Suara Nasional

Untuk diketahui, Kemenag mengusulkan penyesuaian terhadap Bipih, atau komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.

Jumlah tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tercatat mencapai Rp 98,8 juta. Penyesuaiannya, dari Rp 39.886.009 pada 2022, menjadi Rp 69.193.733.

"Usulan Bipih di 2023 ini sebagai konsekuensi dari kajian KPK juga," beber Ghufron.

"Intinya KPK akan membersamai Kemenag, tapi juga membersamai rakyat Indonesia, agar penentuan biaya haji yang dibebankan kepada masyarakat seefisien mungkin, tapi juga menenuhi prinsip istitoah atau kemampuan," sambungnya.

Baca juga : KPK Kalah Gesit Nih Dari Nikita Mirzani

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, penyesuaian Bipih memang perlu dilakukan. Sebab, jika masih menggunakan yang lama, dana manfaat yang dikelola BPKH akan habis.

"Hanya sisa sekitar Rp 15 triliun. Kami hitung simulasinya, tidak akan berlangsung lama kalau disubsidi terus," bebernya.

Dijelaskan Pahala, pada 2022, BPIH sebesar Rp 81,7 juta. Bipih yang dibayarkan jemaah rata-rata Rp 39,8 juta per orang. Proporsinya, 48 persen. Sisanya, sebesar 52 persen, diambil dari dana manfaat yang dikelola BPKH.

Namun kemudian, pada 2023, BPIH mencapai Rp 98,8 juta per orang. Jika masih memakai skema lama, maka proporsi Bipih hanya 40 persen. Sementara sisanya, ditanggung dari dana manfaat.

Baca juga : Heru Berharap Perayaan Natal Di Ruang Publik Tumbuhkan Semangat Toleransi Dan Keharmonisan

"Penggunaan dana manfaat pun membengkak, dari tadinya hanya 4,2 triliun, menjadi Rp 5,4 triliun," ungkap Pahala.

Menag Yaqut menambahkan, usulan penyesuaian Bipih ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga sustainibility keuangan haji.

"Jadi jemaah haji yang sudah berangkat sekarang atau tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.