Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perppu Cipta Kerja Banyak Diprotes
Bahlil Maju Tak Gentar
Kamis, 12 Januari 2023 06:35 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah maju tak gentar dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, meski banyak protes dari berbagai kalangan.
Hal itu diungkapkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat acara Economic Challenges: Ambisi Investasi Saat Resesi di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Semoga Kuota Haji Makin Banyak, Makin Pendek Antrean
Menurutnya, protes terhadap Perppu Cipta Kerja tetap diperbolehkan di negara demokrasi seperti Indonesia.
“Kami akan tetap maju dengan Perppu tersebut, demi menjaga kondisi ekonomi Indonesia di tengah gejolak ketidakpastian global,” tegas Bahlil.
Baca juga : Minggu Pun, Mahfud Memilih Ngantor
Menurut dia, Perppu ini juga menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan, membawa ekonomi Indonesia lebih baik yang menjadi tujuan Pemerintah.
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mengatakan, terbitan Perppu yang menggantikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional, merupakan aksi berani Presiden Jokowi melakukan reformasi regulasi.
Baca juga : Kemnaker: Hoaks Beredar Karena Salah Memahami
“Jujur saja, kita ini ahli buat Undang-Undang tapi paling tidak ahli dalam eksekusi Undang-Undang. Makanya, 79 Undang-Undang disimplifikasi yang namanya Undang-Undang Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Bahlil.
Meski Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, Bahlil mengatakan, capaian peningkatan investasi di Indonesia beberapa waktu terakhir pun tidak terlepas dari dampak UU Cipta Kerja yang sempat terimplementasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya