Dark/Light Mode

Komit Berantas PMK

Pemprov NTB Targetkan 1,4 Juta Ekor Sapi Divaksin 2023

Minggu, 29 Januari 2023 23:26 WIB
Petugas saat melakukan vaksinasi PMK kepada sapi. (Foto: Istimewa)
Petugas saat melakukan vaksinasi PMK kepada sapi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pemerintah Provinsi NTB, karena saat ini 10 wilayah Kabupaten/Kota di NTB sudah berstatus zero case.

"Terima kasih kami sampaikan kepada Gubernur NTB, Bupati Lombok Timur, serta seluruh jajaran Dinas Provinsi dan Kabupaten Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah berjuang sekuat tenaga, berkolaborasi lintas sektor untuk menjadikan NTB berstatus Zero Case" sebutnya.

Baca juga : PUPR Targetkan 31 Proyek KPBU Senilai Rp 212,52 Triliun Di 2023

"Saya juga berharap, agar capaian zero case ini dapat dipertahankan sekaligus menjadi contoh bagi provinsi lain yang belum belum berstatus zero case," lanjutnya.

Selain itu juga dilakukan pemberian bantuan sebagai bentuk ganti rugi terhadap ternak yang mati karena PMK atau ternak tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat. Pemberian bantuan ini disalurkan langsung melalui rekening bank penerima bantuan.

Baca juga : Lokasi SIM Keliling Tangsel 14 Januari, Cek Disini Lokasinya

Pemotongan bersyarat ini diharapkan dapat menekan penyebaran kasus PMK lebih besar, jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus.

Makmun juga menyampaikan untuk provinsi NTB telah menerima bantuan pemerintah untuk 200 ekor sapi yang terdampak PMK. Adapun total bantuan yang disalurkan sejumlah Rp 2 miliar kepada 180 orang penerima untuk Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga : Produksi Pupuk Indonesia Grup Capai 18,84 Juta Ton Di 2022

"Kami mengingatkan para peternak agar dana kompensasi ini digunakan kembali untuk membeli ternak, tidak boleh digunakan untuk hal lain," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.