Dark/Light Mode

PUPR Tepis Wisma Atlet Mangkrak Paska Pandemi Covid-19

Jumat, 3 Februari 2023 16:28 WIB
Wisma Atlet Kemayoran
Wisma Atlet Kemayoran

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyayangkan pernyataan DPRD DKI yang menyebut Wisma Atlet Kemayoran tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah alias mangkrak pasca Covid-19.

Saat ini, PUPR siap menerima kembali pengelolaan Rumah Susun Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta dari BNPB. Rencananya, Wisma Atlet akan dikembalikan fungsinya, seperti semula untuk hunian dan akan diserahkan kepada Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan vertikal tersebut.

" PUPR siap menerima kembali pengelolaan Wisma Atlet Kemayoran dari BNPB pasca pandemi Covid-19 dan akan segera di lakukan pembenahan untuk segera diserahterimakan kepada sekretariat Negara sebagai pemohon dan pemilik lahan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Jum'at (3/2).

Menurut Iwan, Kementerian PUPR bersama BNPB saat ini sedang melakukan pendataan terkait aset milik Kementerian/ Lembaga yang ada di Wisma Atlet Kemayoran khususnya pasca pemanfaatan bangunan vertikal tersebut sebagai Rumah Sakit Darurat Covid - 19 (RSDC) beberapa waktu lalu.

Baca juga : Presiden Puji Peran Masyarakat Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Hal itu dilaksanakan agar aset-aset tersebut tetap terjaga dengan baik dan tidak mengalami kerusakan.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan, bahwa kondisi Wisma Atlet Kemayoran saat ini tidak dalam kondisi mangkrak. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BNPB, khususnya dalam proses pengembalian aset bangunan vertikal tersebut.

"Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak sebagaimana informasi yang beredar luas di lapangan. Jadi tidak benar bahwa Pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca pandemi Covid-19 karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian," katanya.

Hal tersebut menyusul adanya pernyataan dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah yang menyatakan di media bahwa Wisma Atlet Kemayoran menjadi sarang kuntilanak serta tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah.

Baca juga : Erick Buka-bukaan Soal Langkah Jitu Jokowi Atasi Pandemi Covid

Lebih lanjut, Iwan juga menegaskan bahwa Kementerian PUPR juga tetap menjaga aset negara dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan tersebut. Sebab lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan merupakan milik Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, sejak tahun 2020 khususnya dalam proses penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia Pemerintah mengalihfungsikan Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).

Ratusan ribu masyarakat yang terpapar virus Covid-19 kala itu di isolasi dan mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis agar bisa kembali pulih dan sehat dan terhindar dari virus tersebut.

Saat ini, masa pinjam Wisma Atlet Kemayoran sebagai RSDC-19 oleh BNPB telah berakhir pada 31 Desember 2022. Berdasarkan informasi terakhir, saat ini piham BNPB sedang melakukan perpanjangan peminjaman khusus untuk Tower 6 sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19.

Baca juga : KPK Periksa Istri Dan Anak Lukas Enembe

Setelah masa pinjam tersebut berakhir, pengelolaan Wisma Atlet akan dikembalikan dari BNPB ke Kementerian PUPR.

"Ditargetkan tahun ini proses serah terima dan kewenangan pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran akan diserahkan Kementerian PUPR pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset dari wisma tersebut," katanya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.