Dark/Light Mode

Perppu Cipta Kerja Genjot Kinerja Sektor Perikanan

Kamis, 9 Februari 2023 15:45 WIB
Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (9/2). (Foto: Istimewa)
Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (9/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.

Plt Dirjen Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Ishartini menuturkan, untuk bidang penguatan daya saing ada 3 poin penting yang perlu dipahami.

"Substansi bidang PDSPKP yang diatur dalam Perppu tersebut, meliputi Standar Mutu Hasil Perikanan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Impor Komoditas Perikanan," ujar Ishartini saat membuka 'Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022" di Jakarta, dikutip Kamis (9/2).

Menurut Ishartini, sosialisasi ini merupakan upaya strategis yang dilakukan Pemerintah guna mengoptimalkan public meaningful participation terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dengan begitu, publik khususnya para pelaku usaha semakin meningkat pemahaman atas regulasi tersebut.

"Perppu ini merupakan respon cepat pemerintah terhadap dinamika global yang terjadi saat ini dan antisipasi dampak yang akan datang," katanya.

Baca juga : Persiapan Mudik 2023, Jasa Raharja Gercep Pantau Jalur Pantura

Ia mencontohkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengharuskan pelaku usaha perikanan untuk memenuhi standar mutu hasil perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan. Hal ini semata-mata ditujukan demi keamanan dan kenyamanan konsumen sekaligus peluang memperluas akses pasar bagi produsen.

Untuk memenuhi standar mutu hasil perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan, Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah (Pemda) akan melakukan pembinaan dan memfasilitasi pengembangan usaha perikanan sesuai kewenangannya.

"Pengaturan lebih lanjut mengenai Standar Mutu Hasil Perikanan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," ungkapnya.

Dalam hal pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Perppu ini ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha yang dibedakan berdasarkan risiko untuk masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Klasifikasi ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Khusus perizinan berusaha yang terkait PDSPKP meliputi pengolahan ikan 22 KBLI, pemasaran ikan 9 KBLI dan jasa pasca panen 2 KBLI.

Baca juga : Resmikan Kantor & Laboratorium Baru Di Pontianak, IDSurvey Genjot Sektor Pertambangan

"Klasifikasi ini untuk membedakan mana yang berisiko tinggi, menengah dan rendah, baik dari sisi lingkungan, maupun sosial," tuturnya.

Adapun, untuk impor komoditas perikanan dan pergaraman dituangkan dalam bagian delapan. Disebutkan bahwa impor komoditas perikanan dan pergaraman dikendalikan oleh Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam pasal 37 dan 38.

"Saat ini diselenggarakan melalui mekanisme Neraca Komoditas," jelasnya.

Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan, Perppu ini harusnya lebih mempermudah, mempercepat dan murah perizinan investasi di bidang industri pengolahan, trading, dan jasa kelautan dan perikanan.

"Perppu Cipta Kerja ini harus lebih memperbaiki kinerja PDSPKP yang meliputi volume dan nilai pemasaran komoditas dan produk baik dalam negeri maupun ekspor. Selain itu juga menaikan nilai investasi industri pengolahan hasil kelautan dan perikanan, jasa transportasi dan logistik," ujarnya.

Baca juga : Gandeng APJII, MettaDC Komit Genjot Kapasitas Infrastruktur Digital

Untuk diketahui, jumlah perizinan berusaha yang diterbitkan untuk subsektor pemasaran ikan sampai dengan Desember 2022 mencapai 48.233 izin usaha dengan jumlah pelaku usaha yang mengajukan sebanyak 34.895 orang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku optimis regulasi tentang Cipta Kerja dapat mengembangkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dengan penerapan kebijakan yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.