Dark/Light Mode

Pemerintah Ajak Swasta Soal Pembiayaan IKN

Kalau Andalkan APBN Pusing Tujuh Keliling

Minggu, 12 Februari 2023 07:50 WIB
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan. (Foto: Kementerian PPN/Bappenas)
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan. (Foto: Kementerian PPN/Bappenas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali mengumumkan capaian pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Kali ini soal pembangunan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI-Polri.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan mengatakan, tiga proyek hunian untuk ASN hingga TNI-Polri membu­tuhkan dana Rp 41 triliun.

Proyek tersebut dibangun melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca juga : Pemerintah Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur

“Untuk proyek dengan skema KPBU sudah berjalan tiga proyek. Untuk hunian ASN dan Hankam senilai Rp 41 triliun,” ujar Scenaider dalam keterangannya dari IKN, di Kalimantan Timur, kemarin.

Dia mengatakan, capaian ini bisa meningkatkan kepercayaan semua pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN. Dia pun ber­harap banyak pihak swasta ikut berinvestasi dalam pembangu­nan IKN. “Ini dapat menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya,” katanya.

Saat ini, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) gencar melaksanakan sosialisasi sejumlah peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan skema KPBU di IKN.

Baca juga : Arteria: Proses Hukum Atau Selesaikan Dengan Rekonsiliasi

Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Ta­hun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Selain melalui skema KPBU, lanjut Scenaider, sumber pen­danaan IKN juga mencakup skema pembiayaan kreatif yang memaksimalkan peran serta sek­tor swasta, dan menarik sumber-sumber dana non Pemerintah untuk berpartisipasi dalam pe­nyediaan infrastruktur IKN.

Baca juga : Kelakar Anwar Soal Perbatasan, Ada Prabowo Yang Urus

“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN dipastikan diakomodasi dengan tata kelola yang baik. Termasuk dalam hal pemberian kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilaku­kan secara akuntabel, adil dan transparan,” ujar Scenaider.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengatakan, saat ini LKPP telah melakukan upaya percepatan, khususnya terkait pembiayaan pembangunan yang akan sangat berat jika hanya bersumber dari anggaran pemerintah. Dia mendorong keterlibatan swasta dalam proyek pembangunan IKN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.