Dark/Light Mode

Pemerintah Ajak Swasta Soal Pembiayaan IKN

Kalau Andalkan APBN Pusing Tujuh Keliling

Minggu, 12 Februari 2023 07:50 WIB
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan. (Foto: Kementerian PPN/Bappenas)
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan. (Foto: Kementerian PPN/Bappenas)

 Sebelumnya 
“Kalau hanya mengandalkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pasti akan pusing tujuh keliling,” cetusnya.

Sehingga dalam struktur pem­biayaan sangat diharapkan ada peran swasta. Di mana kemudian ditetapkan skema pembiayaan KPBU.

Untuk itu, LKPP kemudian menerbitkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara.

Baca juga : Pemerintah Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur

“Dalam peraturan LKPP ini terdapat beberapa inovasi baru. Kami juga kedepankan pemakaian produk dalam negeri dan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi,” kata pria yang biasa dipanggil Hendi ini.

Untuk menyelesaikan tahap awal pembangunan IKN Nu­santara yang ditargetkan pada tanggal 17 Agustus 2024, perlu adanya dukungan yang diberikan oleh semua pihak.

Maka dari itu, Hendi menekankan bahwa IKN Nusantara perlu diletakkan sebagai kebanggaan bersama. Apalagi pemindahan Ibu Kota Negara diyakini akan memiliki manfaat berupa pemerataan kesejahteraan.

Baca juga : Arteria: Proses Hukum Atau Selesaikan Dengan Rekonsiliasi

Presiden Jokowi telah mem­beri arahan bahwa 80 persen pendanaan IKN akan berasal dari investasi swasta dan hanya Ka­wasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang akan dibangun dengan APBN.

Skema pendanaan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penda­naan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pem­bangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyeleng­garaan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Scenaider menerangkan, Peraturan Menteri PPN/Ke­pala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelak­sanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara tersebut mengatur bahwa baik pemerintah maupun badan usaha akan sama-sama memperoleh manfaat dalam penyediaan infrastruktur publik yang sustainable. Kerja sama ini menguntungkan, mengingat adanya risk-sharing oleh kedua belah pihak.

Baca juga : Kelakar Anwar Soal Perbatasan, Ada Prabowo Yang Urus

Kesepakatan risk-sharing mengacu pada prinsip awal dirancangnya peraturan terse­but. Yakni mewujudkan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui proses yang lebih sederhana, cepat, aman dan menguntungkan. Tapi tetap melaksanakan asas akuntabilitas dan transparansi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.