Dark/Light Mode

Wamenkumham Terus Gencarkan Sosialisasi KHUP Baru

Kamis, 16 Maret 2023 11:41 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat sosialisasi KHUP baru, di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rabu (15/3). (Foto: Dok. Kemenkumham)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat sosialisasi KHUP baru, di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rabu (15/3). (Foto: Dok. Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan Rancangan Undang-Undang-Undang (RUU) Paten dan RUU Desain Industri. Salah satunya yang dilakukan pada kegiatan “Kumham Goes to Campus”, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rabu (15/3).

Sosialiasi langsung dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya, Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP serta perubahan RUU Paten dan RUU Desain Industri kepada masyarakat luas.

Karena itu, bahwa kegiatan tersebut tidak hanya di Kota Bengkulu melainkan di wilayah lainnya. “Kegiatan ini terus berjalan ke sejumlah kota di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Dan sepanjang tahun terus berlanjut,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca juga : GGN Jatim Pendukung Ganjar Gelar Sosialisasi Dan Ingatkan Pentingnya Berzakat

Dia lalu menjelaskan alasan menetapkan KUHP baru. D iantaranya, KUHP lama sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Setelah 77 tahun merdeka, Indonesia harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Alasan lain, KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan, yang sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar. Selain itu, KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.

Edward menjelaskan, sosialisasi KUHP baru dilakukan karena ada perubahan signifikan dibanding KUHP yang lama. Perubahan ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Baca juga : Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim

“UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal, seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” tutur Edward.

“KUHP ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 yang disebut dengan UU Nomor 1 tahun 2023,” tambahnya.

Selain tentang pengenalan KUHP baru, materi lain yang disampaikan dalam Kumham Goes To Campus adalah tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Ini dilakukan agar semakin banyak orang, khususnya mahasiswa, paham bahwa tindakan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bisa merugikan banyak orang.

Baca juga : Gencarkan Sosialisasi Etik

“RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dapat merugikan banyak pihak,” tutup Edward.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.