Dark/Light Mode

Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim

Selasa, 14 Maret 2023 21:13 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Asisten Pribadi atau Aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) Yosi Andika resmi melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/3).

Pelaporan ini merupakan buntut dari tindakan Sugeng yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.

"Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi, sapaanya.

Yosi menerangkan, Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik dan online tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Baca juga : Tengku Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

“Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektronik/online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara STS di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan,” jelas dia.

Yosi menegaskan, Sugeng sendiri telah melakukan penggiringan opini publik dan/atau melakukan hate speech yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan undangan kepada seluruh media baik media cetak maupun online sebelum melakukan pengaduan di KPK.

“Dan faktanya saudara STS terlebih dahulu melakukan konfrensi pers di hadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” papar dia.

Yosi memastikan, apa yang disampaikan oleh Sugeng terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di media elektronik dan online tidak benar.

Baca juga : Bamsoet Lantik Ketua Dewan Pembina Motor Besar Indonesia

“Karena apa yang disampaikan saudara STS dihadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kasus yang dilaporkan itu adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadi (asprinya).

“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya Sdr YAR dan Sdr YAM sebagai Lawyer dengan kliennya, saudara Sugeng (Ketua IPW),” kata Wamenkumham dari kantornya  di Jakarta.

Baca juga : Partai Garuda: Larangan Jual Rokok Ketengan Memutus Mata Rantai Cikal Bakal Orang Merokok

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah satu wakil menteri ke KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Wakil menteri yang dilaporkan berinisial EOSH. Kuat dugaan inisial itu mengarah ke Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.