Dark/Light Mode

Kemenaker Segera Keluarkan Edaran

Awas, THR Tahun Ini Nggak Boleh Nyicil

Minggu, 26 Maret 2023 07:50 WIB
Direktur Jen­deral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Kemnaker)
Direktur Jen­deral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Kemnaker)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pekan depan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Tak boleh dicicil, alias kudu dibayar penuh.

Ini ditegaskan Direktur Jen­deral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri. Menurutnya, pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lam­bat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

SE Menaker awal minggu depan terbit ya dan tidak boleh dicicil,” ungkap Indah kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, perusahaan di­beri keringanan boleh men­cicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19. Namun, tahun ini Pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.

Baca juga : 2 Kali Juara All England, Ahsan/Hendra: Tahun Ini Lebih Sulit

Indah memastikan THR telah diatur dalam Peraturan Men­teri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Jika melihat Permenaker No­mor 6 Tahun 2016, maka dijelas­kan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Ada sanksi buat pengusaha yang bandel tidak membayarkan THR pekerjanya? Indah belum mau membuka lebih jauh sampai SE THR dikeluarkan.

Jika merujuk pasal 10 Per­menaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.

Baca juga : Gelontorkan Ratusan Juta, BTN Tekan Stunting Di Desa Kolbano NTT

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Nanti saja lihat detailnya, pokoknya tahun ini nggak boleh nyicil,” jelasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar THR) di tahun ini bisa dibayarkan 100 persen oleh pengusaha.

Iqbal menilai, tahun ini eko­nomi sudah pulih, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran THR.

Baca juga : Kementan Tegaskan Penyakit Jembrana Sapi Tidak Menular Ke Manusia

“Pertumbuhan ekonomi sudah positif. Tidak ada lagi krisis kan artinya. Jadi, THR harus dibayar 100 persen tanpa syarat apa pun,” ujarnya. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.