Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenaker Segera Keluarkan Edaran
Awas, THR Tahun Ini Nggak Boleh Nyicil
Minggu, 26 Maret 2023 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pekan depan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Tak boleh dicicil, alias kudu dibayar penuh.
Ini ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri. Menurutnya, pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“SE Menaker awal minggu depan terbit ya dan tidak boleh dicicil,” ungkap Indah kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya, perusahaan diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19. Namun, tahun ini Pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.
Baca juga : 2 Kali Juara All England, Ahsan/Hendra: Tahun Ini Lebih Sulit
Indah memastikan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Jika melihat Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, maka dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Ada sanksi buat pengusaha yang bandel tidak membayarkan THR pekerjanya? Indah belum mau membuka lebih jauh sampai SE THR dikeluarkan.
Jika merujuk pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.
Baca juga : Gelontorkan Ratusan Juta, BTN Tekan Stunting Di Desa Kolbano NTT
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
“Nanti saja lihat detailnya, pokoknya tahun ini nggak boleh nyicil,” jelasnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar THR) di tahun ini bisa dibayarkan 100 persen oleh pengusaha.
Iqbal menilai, tahun ini ekonomi sudah pulih, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran THR.
Baca juga : Kementan Tegaskan Penyakit Jembrana Sapi Tidak Menular Ke Manusia
“Pertumbuhan ekonomi sudah positif. Tidak ada lagi krisis kan artinya. Jadi, THR harus dibayar 100 persen tanpa syarat apa pun,” ujarnya. ■
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya