Dark/Light Mode

Menjaga Privasi Bersama di Era Disrupsi 4.0

Sabtu, 15 April 2023 15:03 WIB
Foto: Zoom.
Foto: Zoom.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada tahun 2022, Indonesia mengalami serangkaian kebocoran data pribadi. Salah satu yang sempat membuat heboh warganet dalam waktu yang lama adalah pengguna situs BreachForums Bernama Bjorka.

Kasus kebocoran data terjadi dari mulai kasus dugaan data pelanggan IndiHome, data pelanggan PLN, data internal Jasa Marga, data kartu SIM, data KPU, dokumen rahasia untuk Presiden Jokowi, data pribadi sejumlah pejabat, data Polri, data MyPertamina, hingga data PeduliLindungi.

Karena itu, menjaga privasi menjadi krusial di dunia digital saat ini. Dengan banyaknya contoh kasus tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Menjaga Privasi Bersama di Dunia Digital” pada Kamis (13/4). 

Kegiatan ini dibuka oleh sambutan dari Dirjen Aptika Kominfo RI Semuel Abrijani.

Anggota Komisi I DPR RI Fadllullah mengungkapkan, DPR tengah membahas undang-undang yang fokus mengatur interaksi antar pengguna.

Baca juga : Sido Muncul Berbagi Kasih Bersama 1.000 Anak Yatim Di Jakarta

Muhammad Riza Nurdin PhD sebagai peneliti Asia-Japan Research Institute menyatakan, privasi mempunyai kaitan erat dengan revolusi industri 4.0. Hal ini kemudian berdampak pada kehidupan pribadi dan hilangnya kendali atas data pribadi sendiri.

Revolusi industri 4.0 ditandai dengan teknologi seperti Internet of Things (IOT), kecerdasan buatan, data besar, cloud computing, dan additive manufacturing.

Sejalan dengan itu, Moch Ghozali selaku CEO Nujek.id menyatakan beriringan dengan revolusi industri 4.0 juga terjadi finansial 4.0.

“Ada perkembangan yang cukup signifikan di bidang industri fintech dari tahun 2016 ke 2020 itu perkembangannya cukup signifikan. Dari 2016 ke 2018 itu 48 persen dan omset di tahun 2020 lebih 100 miliar dolar AS,” ujarnya.

Dengan pertumbuhan signifikan tersebut, muncul ancaman siber seperti rekayasa sosial, phishing, dan terutama kebocoran data. Indonesia sendiri baru saja mengesahkan UU PDP No. 27 tahun 2022.

Baca juga : Menabrak, Pengemudi Serahkan Diri Ke Polisi

Data pribadi adalah data tentnag orang perseorangan yang terindentifikasi secara tersendiri secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

“Data pribadi harus disimpan dengan baik dan tidak boleh dishare sembarangan karena menyangkut dengan privasi kita,” ingatnya. 

Hasil survei 2022 oleh Kominfo dan Katadata Insight Center menyebutkan masih banyak pengguna media sosial yang membagikan data pribadinya di media sosial.

Sebanyak 61,3 persen membagikan nomor handphone pribadi, 58,1 persen membagikan tangga lahir, 38,9 persen membagikan alamat rumahnya, dan 18,2 persen mencantumkan nama anggota keluarga serta hubungan keluarga/pekerjaan.

Berbagai upaya dapat dilakukan untuk melindungi privasi. Pertama, menggunakan sandi huruf/angka/pola untuk membuka layar handphone.

Baca juga : Mentan Kawal Presiden Pantau Percepatan Tanam Padi Di Tuban

Kedua, menggunakan fitur kunci pencocokan sidik jari. Ketiga, menggunakan fitur pencocokan wajah. Keempat, memasang fitur antivirus. Kelima, memasang fitur back-up data.

"Masa depan data pribadi akan terancam bila tidak diantisipasi dan dilindungi dengan baik. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.