Dark/Light Mode

Kepala PPATK & Irjen Kemenkeu Konpers Bersama

Transaksi 300 T Bukan Korupsi

Rabu, 15 Maret 2023 08:00 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan disaksikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kiri) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kanan) usai pertemuan tertutup di Jakarta, Selasa (14/3/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp).
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan disaksikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kiri) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kanan) usai pertemuan tertutup di Jakarta, Selasa (14/3/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Menko Polhukam Mahfud MD, kemarin giliran Ketua Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana datangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedatangannya untuk menjelaskan temuan dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu. Ivan mengatakan, transaksi tersebut bukan korupsi maupun pencucian uang.

Ivan hadir di Kantor Kemenkeu sekitar pukul 14.15 WIB. Ivan terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ivan langsung menuju ruang rapat yang sudah ditunggu oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan. Rapat berjalan cukup lama, hingga pukul 16.00 WIB.

Usai menggelar rapat, Ivan dan Awan menggelar jumpa pers. Hadir juga Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kemenkeu Yustinus Prastowo.

Baca juga : Mahfud Siap Buka-bukaan

Kepada wartawan, Ivan mengatakan, data-data yang diberikan soal potensi transaksi Rp 300 triliun tadi bukan mengenai adanya korupsi di Kemenkeu. Dia kembali menegaskan data transaksi Rp 300 triliun yang disampaikan itu adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yg dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang tangani kasus tidak pidana asal karena posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan,” tegasnya.

Ivan mengakui, dari total potensi pidana awal tindak pencucian uang itu ada juga yang menyeret pegawai Kemenkeu. Namun, jumlahnya tidak besar dan langsung ditangani dengan baik oleh Kemenkeu.

Baca juga : Pemerintah Bersih Dan Bebas Korupsi

“Memang ada satuan satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya tak sebesar itu tapi nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu,” tukas Ivan.

Hal senada dikatakan Awan. Kata dia, dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi dan pencucian uang.

Dia menegaskan, Kemenkeu berkomitmen untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan Kemenkeu.

Baca juga : Jebolan Program Indonesiana Film Kemendikbud, "Tulang Belulang Tulang" Akan Diproduksi

“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindaklanjuti secara baik, secara proper, kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair,” kata Awan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.