Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Banyak Mantan Pejabat Maluku Kuasai Aset Daerah, KPK Minta Pemda Tertibkan
Sabtu, 15 April 2023 17:52 WIB
Sebelumnya
Penertiban persoalan penguasaan aset oleh pihak yang tidak semestinya ini dilakukan agar tidak memunculkan efek domino di kemudian hari.
Sebab jika aset milik Pemprov dikuasai perseorangan, kendaraan yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan operasional, jadi tidak tersedia.
Ketiadaan kendaraan operasional ini menjadi alasan ketika OPD mengajukan anggaran pengadaan kendaraan dinas yang baru.
Akibatnya porsi anggaran yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan program yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik, menjadi tergerus.
Baca juga : Pejabat Tak Setor LHKPN Bisa Ditunda Promosinya Dan Ditahan Tunjangannya
Alhasil, cita-cita untuk menjadikan belanja pemerintah sebagai stimulus bagi pembangunan ekonomi masyarakat, menjadi tidak tercapai.
“Sebenarnya, carut marutnya persoalan pengelolaan kendaraan dinas di Maluku bermula dari faktor tata kelola aset dan integritas dari pejabat pengguna aset. Selama ini seorang pejabat ketika dimutasikan ke dinas atau unit yang lain, kendaraan yang ada dalam penguasaannya juga dibawa serta tanpa adanya pencatatan administratif yang baik,” tutur Dian.
Sehingga, Pemda tidak memiliki database yang akurat untuk memonitor penguasaan aset. OPD tidak memberikan informasi dan data yang real time kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai kuasa pengelola aset Pemda.
Alhasil kendaraan dinas sulit dideteksi siapa penggunanya. Kesalahan tata kelola ini, juga diperparah dengan rendahnya integritas aparat pengguna aset.
Baca juga : Hakim Gazalba Saleh Segera Disidang, KPK Bakal Ungkap Penerimaan Suapnya
Data Pemprov menunjukkan sejumlah pensiunan pejabat dan ASN aktif masih menguasai kendaraan dinas.
Mereka enggan mengembalikan kendaraan tersebut dengan dalih bahwa kendaraan dalam keadaan rusak berat, hilang, kendaraan sudah tidak layak pakai, minta diputihkan dan sebagainya.
"Bahkan, ada yang secara nyata meminta agar kendaraan tersebut dihibahkan Pemda kepada yang bersangkutan karena jasa-jasanya sebagai mantan pejabat," ungkap Dian.
Di sisi lain, dari laporan masyarakat, KPK juga mendeteksi adanya penggunaan kendaraan untuk semata-mata kepentingan keluarga sang pejabat atau mantan pejabat.
Baca juga : Ponsel Pimpinan Dan Pegawai Diretas, KPK Minta Publik Waspadai Hoax
Salah satunya, masyarakat melaporkan adanya sepasang pejabat yang menguasai kendaraan hingga lebih dari dua unit.
Kendaraan tersebut kerap kali berganti nomor pelat sebagai kendaraan pribadi, untuk dipakai sehari-hari oleh anak sang pejabat.
Untuk itu, KPK mewanti-wanti Pemda agar segera memperbaiki tata kelola aset dan melakukan aksi nyata untuk menyelamatkan aset.
Rapat monitoring dan evaluasi di Maluku ini juga dihadiri oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, serta perwakilan seluruh OPD dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya