Dark/Light Mode

Banyak Pejabat Bergaya Hidup Mewah, KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kamis, 30 Maret 2023 21:19 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, banyaknya pelaporan terkait gaya hidup mewah pejabat negara menjadi momentum pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, komisinya telah lama mendorong disahkannya RUU perampasan aset 10 hingga 12 tahun yang lalu.

Baca juga : Prof Mahfud, Ayo Kelarin RUU Perampasan Aset!

"Saya kira ini momen yang tepat, ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggaran negara. Terlebih saat ini KPK juga sedang melakukan proses penyidikan terkait dengan perkara yang terbaru yang sempat ramai jadi pemberitaan," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

"Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya," tambahnya.

Baca juga : DMI Maluku Utara Dorong Segarakan Muktamar VIII

Menurutnya, saat ini KPK memaksimalkan perampasan aset para terpidana korupsi hanya berdasarkan putusan pengadilan.

"Karena pada gilirannya setiap perkara korupsi pasti pada ujungnya ada perampasan aset, sampai saat ini kami berupaya untuk perampasan aset itu dilakukan dengan putusan pengadilan, melalui persidangan," jelasnya.

Baca juga : Mentan Dorong Kemitraan Usaha Integrasi Sapi-Sawit

Ali mengungkapkan bahwa dengan disahkannya RUU perampasan aset sangat memudahkan dalam merampas aset para koruptor baik melalui persidangan, maupun di luarnya.

"Sehingga ini kan mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum hukum bisa mengoptimalkan aset recovery dari hasil korupsi," ungkapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.