Dark/Light Mode

Hakim Gazalba Saleh Segera Disidang, KPK Bakal Ungkap Penerimaan Suapnya

Kamis, 13 April 2023 18:44 WIB
Gazalba Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gazalba Saleh. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan milik Gazalba bersama dua terdakwa lain, hari ini.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh, terdakwa Prasetio Nugroho, terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (13/4).

Kini jaksa tingga menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang.

Baca juga : Masih Cari Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun

"Dengan agenda pembacaan dakwaan dari Panmud Tipikor," imbuhnya.

KPK memastikan akan mengungkap dugaan perbuatan suap yang dilakukan Gazalba.

"Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Terdakwa Gazalba Saleh dkk," ungkap Ali.

Gazalba menjadi salah satu dari 15 tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yang jadi tersangka dalam kasus ini adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Baca juga : OTT Semarang, KPK Tangkap 4 Orang

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi.

Ia diduga memberi uang sebesar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.

Baca juga : OTT Bupati Meranti, KPK Juga Tangkap Ketua Tim BPK Perwakilan Riau

Gazalba saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Komisi antirasuah menduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui transfer, pembelanjaan, serta penukaran dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.