Dark/Light Mode

PT Banjarmasin Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Kasih Jempol

Selasa, 4 April 2023 15:29 WIB
Mardani Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming menjadi 12 tahun pidana penjara.

Hukuman ini lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara.

"KPK kembali menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/4).

Baca juga : Banding Mardani Maming Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 tahun Penjara

Juru bicara KPK bidang penindakan ini meyakini, Majelis Hakim tingkat banding dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim Jaksa dalam surat tuntutannya.

"Namun demikian, saat ini Tim Jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya," ucap Ali.

Dalam putusan tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 belas tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan itu diketok Hakim Ketua PT Banjarmasin, yakni Gusrizal.

Baca juga : Kejaksaan Minta Polisi Tambah Pengamanan

Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110 miliar). Dengan ketentuan, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,” bunyi putusan tersebut.

Mardani Maming dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.