Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap istri dan putri dari tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Mereka adalah istri Paulus Tannos, Lina Rawung, dan putri Paulus Tannos, Catherine Tannos.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pencegahan terhadap Lina dan Catherine dimulai terhitung sejak 19 Agustus 2019.
Baca juga : Kementan Ajak Petani Manfaatkan AUTP Sejak Awal
Febri tidak merinci keberadaan keduanya saat ini. Namun, ia mengatakan, keduanya beralamat di Singapura dan Indonesia. Selain anak dan istri Tannos, KPK juga melakukan pencegahan terhadap Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi.
Keduanya diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
Baca juga : KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak
"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama," ujar Febri melalui pesan singkat yang diterima RMco.id, Rabu (21/8).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Baca juga : Sore Ini KPK Umumkan Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah eks Ketua DPR Setya Novanto, bekas anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya