Dark/Light Mode

Langkah KPK Tak Terhenti Pada 4 Tersangka Baru

Masih Dicari, Pelaku dan Penikmat Duit e-KTP

Selasa, 13 Agustus 2019 18:54 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP tidak berhenti di empat tersangka baru.

Komisi antirasuah akan terus mengembangkan kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat, atau turut kecipratan aliran uang haram dari korupsi e-KTP.

"KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana," tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Saut menyebut, kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu perkara yang menjadi prioritas KPK, lantaran menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, yakni mencapai Rp 2,3 triliun.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari pembayaran lebih mahal, dibandingkan dengan harga wajar atau harga riil barang- barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek. Yakni, selisih total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun.

Padahal, harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP hanya sekitar Rp 2,6 triliun.

Baca juga : KPK Umumkan 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP

Selain merugikan keuangan negara, korupsi e-KTP juga berdampak secara luas bagi masyarakat. Salah satunya menyangkut pendataan kependudukan yang benar.

Menurut Saut, pendataan penduduk ini akan sangat berpengaruh pada kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Jika pendataan tidak benar, hak-hak masyarakat untuk memberikan suara bisa hilang atau disalahgunakan.

Bukan cuma untuk urusan politik. Data kependudukan yang benar juga sangat dibutuhkan untuk pemberian bantuan pada masyarakat agar tepat sasaran.

"Akibat perbuatan para pelaku korupsi ini, terdapat ancaman dan risiko terhadap keamanan data kependudukan, hingga kedaulatan dalam mengelola dan melindungi data warga negara," sesal Saut.

KPK berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus korupsi e-KTP ini. Terutama, bagi Pemerintah dan DPR. Kedua pihak itu harus memastikan keterbukaan dan perbaikan pembahasan anggaran negara yang lebih teliti, sehingga kasus korupsi anggaran seperti dalam kasus serupa tidak lagi terulang.

"Dan yang terutama, agar semua pihak agar tidak meminta dan menolak sejak awal jika ada pemberian uang terkait pelaksanaan tugasnya," ucapnya, mewanti-wanti.

Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru e-KTP

KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keempat tersangka itu adalah anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Penetapan empat tersangka baru itu menambah jumlah orang-orang yang sudah diproses dalam kasus ini.

Sebelumnya KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu.

Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang tersangka. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan satu orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari tiga kluster yaitu unsur politikus, pejabat di Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta.

Dari kluster politisi, terdapat nama Mantan Ketua DPR 2014-2019 Setya Novanto alias Setnov, dan mantan Anggota DPR Markus Nari, yang kini dalam proses persidangan. Dari pejabat Kemendagri tercatat nama Plt Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri  Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Dari unsur swasta, ada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus dan Made Oka Masagung, dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca juga : Ketua KPK Sudah Teken Sprindik, Tersangka Baru e-KTP Segera Diumumkan

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu, seperti Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo, yang berujung pada penetapan tersangka baru.

"KPK menangani kasus KTP Elektronik ini secara cermat dan berkesinambungan, mulai dari penetapan tersangka pertama ulntuk Sugiharto pada April 2014 dan Irman pada September 2016, dan persidangan perdana untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017," tutur Saut.

Semua proses tersebut, lanjut Saut, memang membutuhkan waktu yang panjang karena KPK harus melakukan penanganan perkara, dengan sangat hati-hati dan bukti yang kuat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.