Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya membereskan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Eks Wali Kota Solo itu menginstruksikan aparat penegak hukum bergerak cepat (gercep) menangani TPPO dalam 30 hari ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden secara khusus memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak pihak yang terlibat dalam melindungi kegiatan perdagangan orang.
“Kita punya masalah dengan TPPO. Orang dikirim keluar negeri lalu menjadi budak yang dianiaya, terlibat dalam kejahatan sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal,” ujar Mahfud dalam rapat internal terkait TPPO di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Mahfud mengungkapkan, perhatian khusus diberikan Presiden lantaran banyaknya korban TPPO.
Baca juga : Final Piala FA, Setan Merah Parkir Martial
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dalam satu tahun ada 1.900 mayat yang dibawa kembali ke Tanah Air karena TPPO.
“Khusus di NTT (Nusa Tenggara Timur) sejak Januari sampai Mei saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” bebernya.
Data tersebut menjadi bekal Presiden merestrukturisasi Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mahfud mengatakan, Presiden ingin tim itu bekerja lebih keras untuk mencegah perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia.
Baca juga : Pemerintah Gercep Tangani Kasus TPPO Online Scam
Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI dan aparat pemerintah lain bertindak cepat dan hadir untuk ini.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku, sulit memberantas kejahatan lintas negara ini.
Sebab, kejahatannya terstruktur dan rapi.
Kesulitan lain, di dalam negeri ada birokrasi yang menghambat hingga beking atau perlindungan dari orang kuat.
Baca juga : Indonesia-Selandia Baru Kebut Penyelesaian Perundingan IPEF
“Presiden tadi perintahkan ke Kapolri tidak ada beking-bekingan, karena semua tindakan tegas itu dibeking negara. Tidak ada beking-bekingan bagi penjahat. Beking bagi kebenaran adalah negara, negara beking bagi penegak hukum,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya