Dark/Light Mode

Teddy Minahasa Sebut Ada Perintah Pimpinan, Hakim Banding Diminta Dalami

Kamis, 18 Mei 2023 12:22 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Teddy Minahasa dalam dupliknya menyebut, ada 'perintah atasan' dalam perkara narkoba yang menjeratnya. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai, pernyataan ini harus dicermati hakim sidang banding. Perlu digali lebih dalam keterangannya dengan memeriksa pihak terkait.

"Semakin baik jika hakim memeriksa pejabat Polda Metro Jaya yang disebut Teddy Minahasa menyatakan tidak yakin Teddy Minahasa berbuat pidana dan mengaku bahwa mereka bekerja atas dasar perintah pimpinan," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5).

Sebelumnya, Anthony Djono, pengacara Teddy Minahasa, menilai kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut penuh kejanggalan.

Baca juga : Kasus Teddy Minahasa, Pengacara Heran Tak Ada Hasil Uji Lab Perbandingan

Dia curiga, kasus ini direkayasa atas pesanan pihak tertentu. Menurutnya hal tersebut bisa dilihat sejak awal penetapan sebagai tersangka hingga proses persidangan Teddy Minahasa yang janggal.

"Itu pembelaan pak Teddy ya, karena pak Teddy yang lebih paham, tapi menurut kita itu cukup masuk akal," ujar kata pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono saat dihubungi Senin (15/5).

Djono membeberkan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, minimnya alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca juga : OJK: Operasional BSI Sudah Normal, Masyarakat Diminta Tenang

"Bukti chat yang merupakan satu-satunya bukti yang kemudian menjerat pak Teddy, yang ternyata hasil pemeriksaan digital forensik belum keluar," tuturnya.

Terpisah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti kencangnya tekanan publik dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

"Masyarakat harus cerdas dan cermat menyikapi kasus TM ini. Terlalu banyak kejanggalan, unprocedural, serta berbagai loopholes. Memang masyarakat saat ini boleh euphoria untuk menjebloskan Teddy Minahasa ke penjara dengan dasar tekanan publik," tuturnya, Kamis (18/5).

Baca juga : Hakim Disebut Gunakan Replik JPU Dalam Jatuhkan Vonis

Masyarakat juga mesti mencermati, jika benar dalam kasus narkoba ini Teddy Minahasa telah menjadi korban industri hukum, maka ini merupakan momok menyeramkan.

"Teddy Minahasa itu jenderal polisi bintang dua bisa diperlakukan seperti itu, bukankah fenomena ini menjadi momok bagi masyarakat biasa, yang jauh lebih rapuh dan gampang untuk dikriminalisasi. Silakan direnungkan," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.