Dark/Light Mode

Cegah Kasus TPPO, Imigrasi Perketat Profiling Pemohon Paspor Perempuan Muda

Selasa, 18 Juli 2023 14:21 WIB
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemeriksaan identitas (profiling) pemohon paspor demi mencegah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, pemeriksaan lebih ketat itu ditujukan terutama kepada para pemohon perempuan berusia 17-45 tahun. Sebab, kelompok itu yang kerap menjadi korban TPPO dan TPPM.

“TPPO itu rawan kepada wanita usia 17 sampai 45 tahun. Ketika pemohon menyampaikan permohonannya kemudian wanita usia 17 sampai 45, maka (kami) profiling yang bersangkutan untuk paspor. Itu yang kami dalami,” kata Silmy, saat menghadiri Imigrasi Festival (IMIFest) 2023, di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Cegah Antraks, Bupati Purwakarta Tutup Empat Pasar Hewan

Silmy menjelaskan, para korban biasanya menyampaikan kepada petugas memerlukan paspor untuk berwisata atau mengunjungi keluarga. “Ini kami dalami, supaya jangan sampai menjadi korban. Kami antisipasi ini,” terangnya.

Imigrasi juga telah membuat Satuan Tugas (Satgas) untuk membantu aparat penegak hukum memberantas TPPO dan TPPM. “Satgas ini selain ikut mengungkap, juga melakukan sosialisasi dan perbaikan kebijakan,” jelas Silmy.

Dia melanjutkan, ada beberapa daerah yang cukup rawan kasus TPPO dan TPPM. Di antaranya di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga : Banyak Kasus TPPO, BKSAP Ikut Kawal Perlindungan PMI Di Luar Negeri

Untuk daerah-daerah itu, Imigrasi pun meningkatkan pengawasan. “Sangat, sangat diperketat," imbuhnya.

Saat ini, kasus TPPO sedang marak. Sepanjang periode 5 Juni-3 Juli 2023 Satgas TPPO yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap 698 tersangka TPPO dan menyelamatkan 1.943 korban perdagangan orang. Dari 1.943 korban itu, 65,5 persen PMI, 26,5 persen pekerja seks komersial (PSK), 6,6 persen anak-anak yang dieksploitasi untuk bekerja, dan 1,4 persen anak buah kapal (ABK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sindikat pelaku TPPO menggunakan berbagai modus untuk menjaring korban. Di antaranya iming-iming bekerja di luar negeri, termasuk menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri. "Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan dua modus tersebut," kata Ramadhan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.