Dark/Light Mode

BPIP Sempurnakan Draf Rancangan Arah Kebijakan PIP Dan RUU Ekonomi Pancasila

Sabtu, 22 Juli 2023 19:17 WIB
Kepala BPIP Yudian Wahyudi (tengah). (Foto: Ist)
Kepala BPIP Yudian Wahyudi (tengah). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan penyempurnaan draf rancangan Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Pancasila.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi berharap, kegiatan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang final. "Sebagaimana kita ketahui kedua dokumen ini merupakan mandat yang diberikan Presiden dan Ketua Dewan Pengarah BPIP kepada BPIP," kata Yudian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (22/7).

BPIP juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim perumus Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila dan RUU Ekonomi Pancasila yang sudah bekerja keras dalam menyelesaikan rumusan. "Kami juga mengharapkan masukan-masukan yang konkret dari para narasumber, sehingga kedua dokumen ini dapat selesai sesuai dengan target (tahun ini)," harapnya.

Baca juga : KCIC Ingatkan Warga Jangan Main Layangan Di Sekitar Jalur KA Cepat

Wakil Kepala BPIP, Karjono memberikan, paparan tentang Dasar-Dasar Ekonomi Pancasila yang memuat Sejarah Ekonomi Pancasila dimulai dari Pidato Soekarno 1 Juni 1945, masuk kedalam UUD NRI 1945 Pasal 33, hingga saat ini diterapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJP-RPJMN).

"Ekonomi Pancasila itu tujuannya untuk meningkatkan perekonomian bangsa, dengan bertumpu pada kearifan lokal, misalnya beras, kopi, atau yang modern saat ini bauksit, nikel, tembaga, kita perlu proteksi untuk kemajuan bangsa," ucap Karjono yang menyampaikan arahan secara daring.

Menurut Karjono, Indonesia bisa mandiri dan berdikari jika menginternalisasi Trisakti Pancasila Bung Karno, dan menginternalisasi UUD NRI 1945 serta mengedepankan gotong royong dalam perekonomian.  "Misalnya mengutamakan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah pertama itu semua bertujuan untuk kemajuan bangsa," tuturnya.

Baca juga : Lawan Bhayangkara, Persija Masih Andalkan Pemain Lokal

Ketua Tim Perumus Arah Kebijakan, GBHIP, dan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila, Dr. Adhianti melaporkan secara sistematis, proses penyusunan atas kedua dokumen tersebut dilakukan dengan bertahap. Sekretaris Utama BPIP itu menyebut, Dokumen Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berisi materi-materi kebijakan lebih general mesti dituntaskan lebih dahulu sebelum diturunkan kemudian menjadi Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila yang sifatnya lebih spesifik.

"Secara optimal, jadwal perencanaan kegiatan tersebut menargetkan penyelesaian dokumen Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila pada Agustus 2023 dan penyelesaian dokumen Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila pada November 2023," paparnya.

"Draf yang akan kita bahas ini dihasilkan melalui kerja gotong royong diantara Tim Perumus maupun beberapa kementerian/lembaga," ujarnya. Ia bahkan optimis draf tersebut akan selesai melalui serangkaian kegiatan sesuai dengan agenda yang ditetapkan.

Baca juga : Akusara Production Ikut Bangkitkan Ekonomi Kreatif

Sementara itu, Ketua Tim Perumus Ekonomi Pancasila, Prof Agus M Najib mengatakan, Ekonomi Pancasila ini sangat penting untuk mewujudkan sila ke-5. "Demokrasinya di Indonesia tidak hanya demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi yang harus maju dan merata," ucapnya.

Direktur Sosialisasi dan Komunikasi BPIP itu juga melaporkan dalam kegiatan ini pihaknya telah menghadirkan 14 narasumber dari berbagai pakar dari Sabang sampai Merauke. "Beradanya di sini, saya kira kita berpikirnya untuk bangsa ke depan, untuk mewujudkan bangsa yang sejahtera, adil dan makmur melalui pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.