Dark/Light Mode

BSKDN Kemendagri Ukur Kinerja Pemda Secara Ketat Dan Berkelanjutan

Jumat, 28 Juli 2023 05:17 WIB
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menjadi narasumber Desiminasi Hasil Pengukuran Uji Coba Instrumen ITKPD Provinsi dan Kabupaten di Medan, Sumatera Utara . (Foto : Ist)
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menjadi narasumber Desiminasi Hasil Pengukuran Uji Coba Instrumen ITKPD Provinsi dan Kabupaten di Medan, Sumatera Utara . (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengukur kinerja pemerintah daerah (Pemda) secara ketat.

Caranya melalui Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) yang dikembangkan bersama tim Kemitraan sejak Oktober 2021. 

ITKPD bertujuan mengukur kemampuan daerah dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah, dengan melihat tujuan tata kelola yang lebih jauh dan komprehensif serta mempertimbangkan kondisi awal sebuah daerah.

Tujuan ITKPD lainnya yakni untuk memberikan pemetaan kondisi perkembangan sebuah wilayah dengan ukuran yang lebih lengkap kondisi lingkungan pendukung atau input, kualitas pengelolaan pemerintahan atau troughput, dan tingkat capaian pembangunan atau output. 

Baca juga : Pemilu 2024 Bakal Seru Dan Semarak

Penjelasan itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberi arahan secara virtual dalam acara Desiminasi Hasil Pengukuran Uji Coba Instrumen ITKPD Provinsi dan Kabupaten di Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 27 Juli 2023. 

Lebih lanjut Yusharto mengungkapkan, guna meningkatkan kualitas pengukuran ITKPD, pihaknya terus melakukan diskusi dengan sejumlah pakar dan praktisi terkait pembobotan setiap elemen agar sesuai rancang bangun ITKPD.

"Bobot setiap elemen sesuai rancang bangun ITKPD ditentukan secara ketat dan objektif. Hal ini untuk mengetahui seberapa besar pengaruh yang diberikan dari masing-masing aspek, variabel dan indikator dari unsur pembangun ITKPD," ungkapnya.

Sejalan dengan itu, dia menjelaskan pihaknya telah melakukan dua kali uji coba instrumen pengukuran ITKPD.

Baca juga : BPOM Dorong Kerja Sama Stakeholder Dalam Mendukung Produksi Berkelanjutan

Pengukuran pertama dilakukan pada Agustus 2022 terhadap 34 provinsi, sementara pengukuran kedua dilakukan pada Juli 2023 terhadap 34 provinsi dan 57 kabupaten/kota. Instrumen pengukur ITKPD yang diuji cobakan pada tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Hal ini berkaitan dengan penambahan indikator dalam rancang bangun ITKPD dari semula 60 indikator menjadi 93 indikator.

"Kita melakukan uji coba dan sudah melakukan berbagai perbaikan, harapannya agar ITKPD dapat menjadi satu tolok ukur pencapaian kinerja tata kelola pemerintahan daerah," katanya. 

Dalam kesempatan itu, Yusharto juga menyampaikan kepada seluruh Pemda bahwa peningkatan terhadap kualitas pengukuran ITKPD masih memerlukan banyak dukungan dari berbagai pihak.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Ketua DPC Gerindra Muna

Hal ini mengingat ke depan pemanfaatan ITKPD akan diarahkan sebagai basis data dalam penyusunan peta pembinaan dan penguatan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Dengan demikian, efek kemanfaatan dari ITKPD dapat benar-benar ditindaklanjuti dan diimplementasikan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.