Dark/Light Mode

Keren, Imigrasi Punya Sistem Pengenal Wajah Buronan

Rabu, 2 Agustus 2023 15:36 WIB
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (Foto: Ist)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia mempunyai teknologi terbaru mengenali wajah guna mencekal orang yang masuk dalam daftar larangan sementara keluar negeri. 

Hal tersebut dikatakan Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat konferensi pers "Pengungkapan Tersangka Kasus Penyeludupan Manusia Masuki Proses Peradilan di Gedung Ditjen Imigrasi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/8).

Menurut dia, teknologi tersebut tidak membutuhkan banyak data dari target yang akan dicekal ke luar negeri. "Cukup foto dari target yang akan diamankan," ujarnya. 

Baca juga : Setelah 63 Tahun, Istana Kepresidenan Kini Punya Sistem Kelistrikan Baru

Setelah memasukan foto target, teknologi terbaru imigrasi itu akan mengeluarkan semua data paspor beserta riwayat perjalanannya selama di luar negeri. Hal ini memudahkan Ditjen Imigrasi untuk mengamankan siapapun target yang dicekal ke luar negeri.

Tidak hanya itu, Silmy mengaku, teknologi yang baru digunakan tahun ini dapat meningkatkan kemampuan dalam mengejar target lainnya. Operasi di Bali juga cukup efektif menurunkan potensi pelanggaran ketimbang awal tahun 2023 atau tahun sebelumnya.

Kata Silmy, Teknologi terbaru ini juga membantu Ditjen Imigrasi menangkap ODG (37) pelaku pemalsuan cap keimigrasian Indonesia yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO). ODG diketahui beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsApp/Facebook/Grup Pencari Kerja. 

Baca juga : Antisipasi Teror, KPK Bakal Aktifkan Sistem Panic Button

Para korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp 11,5 juta hingga Rp 22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT MCP dan diminta mengirimkan paspor mereka kepada ODG.

Saat ingin membuat Visa Amerika Serikat, pihak kedutaan menaruh kecurigaan pada cap keimigrasian sejumlah paspor WNI. Pihak Kedutaan pun segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan tahap pra penyidikan.

Penyidik telah melakukan panggilan kepada ODG sebanyak dua kali, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Ditjen imigrasi memasukkan ODG ke dalam daftar pencekalan. Langkah ini terbukti efektif karena pada tanggal 22 April 2023 ODG berhasil ditemukan oleh Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia. ODG dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : YLKI Soroti Batalnya Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis

"Sebelumnya, yang bersangkutan sudah kamu kejar, kami cari tapi berhasil kami amankan ketika mau melintas," pungkas Silmy.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan alat bukti yang cukup, pada 3 Mei 2023 Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu. Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah diska lepas milik tersangka. Rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT MCP, serta satu berkas Profil PT MCP.

ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.