Dark/Light Mode

Insentif Dokter RSUD Haulussy Ambon Belum Dibayar, Pemerintah Pusat Turun Tangan

Sabtu, 5 Agustus 2023 13:57 WIB
RSUD Haulussy Ambon (Foto: Istimewa)
RSUD Haulussy Ambon (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memediasi dokter spesialis RSUD dr M Haulussy Ambon, Maluku dengan pemerintah daerah setempat, terkait insentif dokter spesialis yang belum dibayarkan.

RSUD dr M Haulussy merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan Provinsi Maluku, yang juga menjadi rumah sakit pendidikan utama tipe B, dan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Maluku.

Sebelumnya, dokter spesialis di RSUD dr M Haulussy sempat mogok dan menutup pelayanan non cito (poliklinik), karena insentif belum dibayar.

Insentif tersebut terdiri dari jasa pelayanan medis, sebagian dari 2020, jasa pasien umum sejak tahun 2021, jasa COVID-19 2022, dan jasa pelayanan 2023 senilai kurang lebih Rp 19 miliar.

Baca juga : ICEF 2023 Dorong Optimalisasi Belanja Pemerintah Lewat Toko Daring

Mediasi ini menghasilkan tiga solusi penting sebagai berikut:

1. Insentif akan dibayarkan segera secara bertahap.

2. BLUD rumah sakit akan dinilai kembali.

3. Pelayanan Covid-19 pada 2020 yang tidak dapat diklaim, akan diproses kembali.

Baca juga : Insentif Motor Listrik Bakal Diperluas, Aismoli Apreasiasi Pemerintah

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, Kemenkes dan Kemendagri akan aktif memantau berbagai permasalahan yang ada di daerah, dan membantu mencarikan solusi yang tepat.

Kemenkes memiliki program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), yang menempatkan dokter spesialis ke berbagai daerah, dengan penghasilan dibiayai oleh Kemenkes. Namun, insentif dan jasa layanan ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Kemenkes berharap, dokter-dokter spesialis PGDS juga diperhatikan oleh para kepala daerah. Supaya mereka bertahan di daerah, untuk memberikan pelayanan kesehatan,” ujar Sekjen Kunta.

Keterlambatan pembayaran insentif dokter spesialis, dipicu oleh tidak adanya standarisasi dalam pembayaran insentif.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembentukan Lembaga Khusus Tangani Sengketa Kesehatan

Ditambah lagi, pemerintah daerah kesulitan menganggarkan dan membayarkan insentif dokter spesialis. Mengingat status dokter PGDS belum dijelaskan oleh regulasi.

Proses mediasi ini mendapatkan dukungan Kemendagri melalui Direktur Keuangan Daerah dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.