Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Remisi Kemerdekaan
2.606 Napi Bebas, Negara Bakal Hemat Rp 267 Miliar
Jumat, 18 Agustus 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
Reynhard menjelaskan, dari total remisi itu yang mendapatkan remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu sebanyak 89.940 orang. Sedangkan tindak pidana umum sebanyak 85.570 orang.
"Tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi umum I dan remisi umum II terbesar yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat," bebernya.
Reynhard merinci, untuk wilayah Sumatera Utara sebanyak 19.962 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 32.146 orang. Sementara Jawa Timur 17.106 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 29.402 orang.
Baca juga : Semoga Indonesia Jadi Negara Yang Makin Kuat
Kemudian, Jawa Barat sebanyak 17.016 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 24.193 orang.
Menurutnya, untuk narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT Ke-78 RI itu adalah yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Direktur Program Center for Detention Studies Gatot Goei mengingatkan, dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mewajibkan agar pemberian remisi dilakukan dengan Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Baca juga : Deal, Barca Lepas Kessie Ke Al Ahli Dengan Mahar Rp 209 Miliar
SPPN merupakan sebuah aplikasi internal yang berguna untuk mencatat setiap kegiatan napi tiap hari. Pencatatan yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan itu mencakup kegiatan pembinaan yang diikuti napi, ada pelanggaran atau tidak, dan lainnya.
Menurutnya, lapas yang sudah mencatat kegiatan napi tiap hari akan mudah saat memberikan penilaian untuk mendapat remisi.
“Tapi sebagian besar atau ada lapas dan rutan yang tidak melakukan pencatatan sama sekali," tandasnya.
Baca juga : AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 57 Miliar
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 18/8/2023 dengan judul Terima Remisi Kemerdekaan, 2.606 Napi Bebas, Negara Bakal Hemat Rp 267 Miliar
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya