Dark/Light Mode

Terima Remisi Kemerdekaan

2.606 Napi Bebas, Negara Bakal Hemat Rp 267 Miliar

Jumat, 18 Agustus 2023 07:45 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan remisi secara simbolis kepada warga binaan dalam Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Foto: Kemenkumham)
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan remisi secara simbolis kepada warga binaan dalam Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Foto: Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Reynhard menjelaskan, dari total remisi itu yang mendapatkan remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu sebanyak 89.940 orang. Sedangkan tindak pidana umum sebanyak 85.570 orang.

"Tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi umum I dan remisi umum II terbesar yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat," bebernya.

Reynhard merinci, untuk wilayah Sumatera Utara seban­yak 19.962 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 32.146 orang. Sementara Jawa Timur 17.106 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 29.402 orang.

Baca juga : Semoga Indonesia Jadi Negara Yang Makin Kuat

Kemudian, Jawa Barat sebanyak 17.016 orang dari jumlah narapidana dan tahanan 24.193 orang.

Menurutnya, untuk narapi­dana yang berhak mendapatkan remisi HUT Ke-78 RI itu adalah yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif Un­dang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Direktur Program Center for Detention Studies Gatot Goei mengingatkan, dalam Permen­kumham Nomor 7 Tahun 2022 mewajibkan agar pemberian remisi dilakukan dengan Standar Penilaian Pembinaan Narapi­dana (SPPN).

Baca juga : Deal, Barca Lepas Kessie Ke Al Ahli Dengan Mahar Rp 209 Miliar

SPPN merupakan sebuah ap­likasi internal yang berguna untuk mencatat setiap kegiatan napi tiap hari. Pencatatan yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan itu mencakup kegiatan pembinaan yang diikuti napi, ada pelangga­ran atau tidak, dan lainnya.

Menurutnya, lapas yang sudah mencatat kegiatan napi tiap hari akan mudah saat memberikan penilaian untuk mendapat re­misi.

“Tapi sebagian besar atau ada lapas dan rutan yang tidak melakukan pencatatan sama sekali," tandasnya.

Baca juga : AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 57 Miliar

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 18/8/2023 dengan judul Terima Remisi Kemerdekaan, 2.606 Napi Bebas, Negara Bakal Hemat Rp 267 Miliar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.