Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tunda Pengesahan RUU KUHP, Jokowi Dengar Keluhan Rakyat
Sabtu, 21 September 2019 07:25 WIB
Sebelumnya
Jokowi telah memerintahkan Menkumham, Yasonna H Laoly, sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan permintaan penundaan itu ke DPR.
“Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPr periode ini,” ucapnya.
Kepala negara juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan KUHP.
Jokowi juga berharap, DPR punya sikap yang sama. Sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan DPR periode berikutnya.
Jokowi merinci, setidaknya ada 14 pasal dari RUU KUHP itu yang me merlukan pendalaman lebih lanjut.
“Nanti ini yang akan kami komuni kasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” jelasnya.
Baca juga : Agar Tak Disalahgunakan, Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP Dibuat Delik Aduan
Permintaan Jokowi ini langsung disambut Ketua DPR Bambang Soesatyo. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menyatakan mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan RUU KUHP di rapat Paripurna, Selasa depan.
Penundaan ini juga dilakukan untuk membuktikan bahwa DPR mendengar dan memerhatikan kehendak masyarakat.
“Saya yakin, semua fraksi di DPR mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” ujarnya, di Jakarta, kemarin.
Bamsoet menuturkan, jika dalam rapat Bamus nanti para pimpinan fraksi setuju, penundaan pun akan dilakukan.
Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasalpasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.
“Sebagai pimpinan DPR, kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Ini akan kita bahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat,” kata Bamsoet.
Baca juga : PDIP Beri Masukan, Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Bamsoet menyadari, tidak mudah berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda.
“Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa,” ucapnya.
Menkumham, Yasonna h laoly, mencoba sedikit memberi klarifikasi mengenai pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP.
Kata dia, kontroversi yang terjadi belakangan ini lebih karena salahpaham. Misalnya mengenai Pasal 218 dan 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Ancaman pidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 150 juta. Banyak pihak menganggap, itu sebagai pasal karet. Yasonna menjelaskan, pasal 218 merupakan delik aduan.
“Delik aduan ini juga tidak akan dapat diberlakukan kalau itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” katanya, di Kantor Kemenkumham, Ja karta, kemarin.
Baca juga : Bersama Pemerintah dan NKRI, Porkap Yakin Damaikan Papua
Ia juga meluruskan bahwa pasal tersebut bukan sekadar penghinaan. Akan tetapi merendahkan martabat Presiden dan Wapres secara personal.
“Termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah,”jelasnya.
Yasonna menegaskan, penghinaan dalam bentuk apa pun pada hakikatnya adalah perbuatan tercela. Baik dari aspek moral, agama, maupun nilai-nilai kemasyarakatan dan HAM.
Terlebih ke Presiden. namun, penghinaan ini berbeda dengan mengkritik. Kalau masyarakat mengkritik kebijakan, tidak bakal dikenakan pasal ini.
“Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers membungkam ini ya,” ucapnya.
Ia juga mengurai panjang lebar pasal gelandangan hingga pemilik unggas yang berkeliaran bisa didenda. Termasuk ancaman pidana terhadap orang yang me nunjukkan alat kontrasepsi, perzinahan, aborsi, korupsi, dan lainnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya