Dark/Light Mode

Rampingkan 48 Ribu Struktur Organisasi

Menteri Anas Pengen Birokrasi Kian Lincah

Minggu, 3 September 2023 07:20 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Kementerian PANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Kementerian PANRB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengakselerasi reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, merampingkan birokrasi dan penataan kelembagaan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, selama kurun waktu Januari-Agustus 2023 telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada 99 kementerian dan lembaga dengan total 48.168 struktur yang telah disederhanakan.

Sedangkan, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) ada sejumlah 148.256 jabatan target yang telah diberikan persetujuan penyeder­hanaan struktur organisasi.

Baca juga : Kemenperin Genjot Hilirisasi Industri Pengolahan Hasil Hutan

“Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan ara­han untuk dilakukan penyeder­hanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Anas di Jakarta, kemarin.

Eks Bupati Banyuwangi ini menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk me­mangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit.

Sehingga diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.

Baca juga : Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

Dengan begitu diharapkan dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.

Anas menegaskan, pelaksa­naan penyederhanaan birokrasi dilakukan secara cermat, objek­tif, transparan, adil, dan meng­gunakan prinsip kehati-hatian.

Caranya dengan mengalihkan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional namun tidak meng­ganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan karier.

Baca juga : Jalankan Tugas Dari Menteri Erick, BNI Perkuat Lindungi Pekerja Migran

Lebih lanjut, Anas menjelas­kan, langkah lain yang dilaku­kannya dengan melakukan pe­mantauan terhadap penerapan sistem kerja pada kementerian, lembaga dan Pemda dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Ta­hun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.