Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Rampingkan 48 Ribu Struktur Organisasi
Menteri Anas Pengen Birokrasi Kian Lincah
Minggu, 3 September 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengakselerasi reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, merampingkan birokrasi dan penataan kelembagaan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, selama kurun waktu Januari-Agustus 2023 telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada 99 kementerian dan lembaga dengan total 48.168 struktur yang telah disederhanakan.
Sedangkan, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) ada sejumlah 148.256 jabatan target yang telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.
Baca juga : Kemenperin Genjot Hilirisasi Industri Pengolahan Hasil Hutan
“Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Anas di Jakarta, kemarin.
Eks Bupati Banyuwangi ini menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit.
Sehingga diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.
Baca juga : Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
Dengan begitu diharapkan dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.
Anas menegaskan, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dilakukan secara cermat, objektif, transparan, adil, dan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Caranya dengan mengalihkan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional namun tidak mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan karier.
Baca juga : Jalankan Tugas Dari Menteri Erick, BNI Perkuat Lindungi Pekerja Migran
Lebih lanjut, Anas menjelaskan, langkah lain yang dilakukannya dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan sistem kerja pada kementerian, lembaga dan Pemda dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya