Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Peningkatan Produksi Migas Harus Sejalan Dengan Pengurangan Emisi Karbon
Kamis, 21 September 2023 18:28 WIB
Sebelumnya
Dukungan antara lain ditunjukkan dengan diterbitkannya Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 yaitu Penyelenggaraan dan Penangkapan Karbon serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Aturan lain adalah regulasi dengan membuat Bursa Karbon yang rencanannya akan diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 September 2023 Bursa Karbon Di Bursa Karbon, nantinya dimungkinkan dilakukan carbon trading, karbon yang sudah ditangkap dan disimpan akan diperdagangkan.
Baca juga : Puluhan Petani Musi Banyuasin Manfaatkan Bibir Unggul Relawan Wong Kito Ganjar
Untuk memantapkan rencana besar ini, menurut Haruni, berbagai kementerian, lembaga, dan periset kumpul bersama. Sebab, bukan hanya menangkap, menyimpan, dan menjual karbon, praktek ini juga harus mempertimbangkan dampaknya ke lingkungan dan masyarakat.
Menurut Haruni, penerapan CCS masih memiliki banyak ketidakpastian terutama mengenai biaya penangkapan dan kompresi CO2. Selain tantangan teknis dan ekonomi juga ada hal-hal lain seperti HSE pada jangka panjang.
Baca juga : PDIP Pastikan Komunikasi Dengan Ridwan Kamil Tetap Berjalan
"Oleh karena itu diharapkan ada masukan dari para pelaku bisnis untuk mengantisipasi dampak yang mungkin muncul,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi dampak jangka panjang tersebut, Haruni berharap agar implementasi kegiatan CCS oleh industri hulu migas diprioritaskan menggunakan kawasan hutan yang mengalami degradasi, dibanding kawasan hutan yang sehat.
Baca juga : KSP Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar Di Kawasan IKN
“Meskipun industri minyak dan gas merupakan pilar utama perekonomian, industri ini juga mempunyai tanggung jawab besar dalam mengurangi emisi karbon,” ujar Haruni.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya