Dark/Light Mode

Kemnaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Ilegal Di Bandara Kertajati 

Senin, 25 September 2023 11:49 WIB
Sebanyak 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI yang akan berangkat secara ilegal ke  Timur Tengah diamankan Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker.(Foto: Ist)
Sebanyak 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI yang akan berangkat secara ilegal ke  Timur Tengah diamankan Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker.(Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat secara ilegal ke  Timur Tengah diamankan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker mencegah keberangkatan para CPMI itu saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Bandara Internasional Kertajati Majalengka, Jawa Barat, Minggu (24/9). 

Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna menjelaskan, Kemnaker menggelar Sidak di Bandara Internasional Kertajati pada 24 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. 

Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan calon pekerja migran ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut. 

Baca juga : Bertemu Mendagri Brunei, Menaker Bahas Penempatan Pekerja Migran Indonesia

"Sidak tersebut tim pengawas ketenagakerjaan menemukan 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang keseluruhannya perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh," kata Yuli dalam pernyataannya.

Para CPMI berangkat ke akan berangkat ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419.

Yuli mengatakan berdasarkan informasi yang dia terima, dari Kuala Lumpur, para calon pekerja migran akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. 

Daerah asal CPMI yakni dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten. 

Baca juga : Gandeng Dufry, AP I Operasikan Gerai di Bandara Ngurah Rai

"Mereka, para calon pekerja migran tidak memiliki dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 13 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ucapnya. 

Ia menuturkan, saat ini tim pengawas ketenagakerjaan masih mengkoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk mendalami permasalahan ini. 

Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana akan membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat untuk proses hukum selanjutnya. 

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang akan melaporkan pelaku yang memfasilitasi penempatan secara nonprosedural untuk ditindak tegas sesuai ketentuan dan pastikan korbannya untuk dilindungi dengan baik termasuk dipulangkan ke daerah asalnya.

Baca juga : Menteri Hadi Imbau Wisudawan STPN Tolak Suap Dan Tindakan Tercela Di Dunia Kerja

Ia menyampaikan keprihatinannya karena kejadian seperti ini masih terjadi di tengah gencarnya pemerintah mencegah keberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural dan TPPO. 

Haiyani mengatakan, pemerintah tidak mentolerir siapa pun yang terlibat harus diproses hukum. 

Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan, demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri. 

"Saya mengajak kembali semua pihak untuk mewujudkan penempatan calon pekerja migran yang profesional dan bermartabat demi pelindungan calon pekerja migran maupun reputasi negara. Tindak tegas pelaku, dan selamatkan korban penempatan non prosedural," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.