Dark/Light Mode

Tolak Perppu KPK, JK : Logikanya Di Mana?

Rabu, 2 Oktober 2019 08:41 WIB
Mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/10). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).
Mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/10). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Sekjen PPP, Arsul Sani, mengungkapkan, pihak parpol koalisi berharap, Presiden Jokowi tidak tergesa-gesa menerbitkan Perppu. Perppu itu harus menjadi jalan terakhir, jika masalah yang terjadi saat ini belum selesai.

“Parpol koalisi menyampaikan bahwa opsi Perppu harus menjadi opsi terakhir. Karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga,” ujar Arsul, di Gedung DPR, kemarin.

“Untuk selesaikan soal ini, jangan simsalabim. Minta Perppu minggu ini, maka minta Perppu (selesai) juga minggu ini,” tambahnya.

Menurut Arsul, harus dikaji juga secara keseluruhan apakah memang di revisi UU KPK itu melemahkan atau hanya persepsi-persepsi.

Baca juga : Perppu KPK Sedikit Barokahnya, Banyak Mudharatnya

“Ya, mari kita debatkan di ruang publik,” tantang Arsul.

Sama seperti JK, Arsul juga tak yakin penerbitan Perppu akan meredakan aksi demonstrasi. “Respons terhadap revisi UU KPK sedang dipertimbangkan Presiden, tapi kok demonya tidak berakhir, malah cenderung anarkistis. Sebetul nya, siapa yang berdemo?” tandas dia.

Pakar hukum tata negara dan administrasi negara, I Gede Panca Astawa, menyarankan Presiden Jokowi tak menerbitkan Perppu KPK. Sebab, Presiden tidak punya wewenang.

“Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” tegas Gede.

Baca juga : Jokowi Disanjung Rakyat

Jika menerbitkan Perppu, Presiden Jokowi bisa dianggap bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid) atau abuse of power.

Hal ini bisa berujung pada impeachment alias pemakzulan. Guru Besar Universitas Padjadjaran itu itu menerangkan, Presiden memang punyak hak untuk mengeluarkan Perppu.

Namun, Perppu tidak boleh diobral. Perppu hanya bisa dikeluarkan saat terjadi kegentingan yang memaksa atau mendesak.

“Terkait dengan Perppu KPK, pertanyaannya, apanya yang men desak? Apakah ada kekosongan Pimpinan KPK saat ini? Jawabannya, tidak.

Baca juga : Kenapa Paksakan Kehendak Perppu KPK? Negara Tidak Genting

Lima orang masih ada atau lengkap,” ujar Gede. Gede menambahkan, hingga kini, KPK juga masih bekerja dengan baik. Bahkan, dalam rentang revisi yang di lakukan, KPK mampu menetapkan be berapa pejabat publik sebagai tersangka.

“Lantas, mendesak menurut ukuran siapa? Melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir ini, lebih me rupakan ulah mereka yang tidak paham,” tutup Gede. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.