Dark/Light Mode

Jadi Fenomena Gunung Es

Kasus Kekerasan Anak Butuh Solusi Konkret!

Rabu, 15 November 2023 07:30 WIB
Menteri Pendidikan, Ke­budayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Ma­karim. (Foto: Antara)
Menteri Pendidikan, Ke­budayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Ma­karim. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Beberapa masih menganggap kekerasan sebagai bagian dari pendidikan anak, terutama me­lalui sanksi fisik yang dianggap sebagai metode disiplin,” ucap­nya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebutkan sejumlah regulasi yang berkai­tan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup kom­prehensif.

Baca juga : Andika Perkasa Emban Tugas Analisa Dan Strategi Menangkan Ganjar-Mahfud

Hal tersebut bisa untuk men­ciptakan ekosistem yang kon­dusif menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

Menurut Ai, setidaknya dalam 5 tahun terakhir, Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Baca juga : Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Belum Ada Tersangka

“Namun, KPAI melihat ada gap, mulai upaya dalam regulasi dan aksesibilitasnya ini. Seperti lebih menguatkan sentra-sentra rehabilitasi. Mau tidak mau negara harus hadir,” jelasnya.

Data KPAI menunjukkan bahwa pengaduan kasus perlindungan anak sepanjang Januari sampai September 2023 menca­pai 1.800 kasus, terkait Pemenu­han Hak Anak (PHA) dan Per­lindungan Khusus Anak (PKA).

Baca juga : Polda Metro Beberkan Kronologis Kasus Dugaan Pemerasan Perkara Korupsi Kementan

Adapun sepanjang 2022, pihaknya mencatat sebanyak 2.133 kasus kekerasan terhadap anak.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 15/11/2023 dengan judul Jadi Fenomena Gunung Es, Kasus Kekerasan Anak Butuh Solusi Konkret!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.