Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadi Fenomena Gunung Es
Kasus Kekerasan Anak Butuh Solusi Konkret!
Rabu, 15 November 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Beberapa masih menganggap kekerasan sebagai bagian dari pendidikan anak, terutama melalui sanksi fisik yang dianggap sebagai metode disiplin,” ucapnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebutkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca juga : Andika Perkasa Emban Tugas Analisa Dan Strategi Menangkan Ganjar-Mahfud
Hal tersebut bisa untuk menciptakan ekosistem yang kondusif menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.
Menurut Ai, setidaknya dalam 5 tahun terakhir, Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Baca juga : Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Belum Ada Tersangka
“Namun, KPAI melihat ada gap, mulai upaya dalam regulasi dan aksesibilitasnya ini. Seperti lebih menguatkan sentra-sentra rehabilitasi. Mau tidak mau negara harus hadir,” jelasnya.
Data KPAI menunjukkan bahwa pengaduan kasus perlindungan anak sepanjang Januari sampai September 2023 mencapai 1.800 kasus, terkait Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA).
Baca juga : Polda Metro Beberkan Kronologis Kasus Dugaan Pemerasan Perkara Korupsi Kementan
Adapun sepanjang 2022, pihaknya mencatat sebanyak 2.133 kasus kekerasan terhadap anak.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 15/11/2023 dengan judul Jadi Fenomena Gunung Es, Kasus Kekerasan Anak Butuh Solusi Konkret!
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya