Dark/Light Mode

ASN Langgar Netralitas Pemilu

Anas: Sanksi Berat Menanti

Selasa, 19 Desember 2023 07:40 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Antara)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar. Mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai penggunaan sosial me­dia yang mendukung peserta pemilu.

“ASN agar berhati-hati meng­gunakan media sosial, terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbaunya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sulit untuk memastikan bahwa ASN benar-benar bisa 100 persen netral saat Pemilu.

Baca juga : Pemda Garda Terdepan Cegah Berita Hoaks Pemilu 2024, Ini Strateginya

“Kalau kita ini tidak mungkin ya, 100 persen betul-betul ne­tral. Harapan kita, ASN itu baru berpihak ketika di dalam bilik suara,” bebernya.

Muhadjir menilai, potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya. ASN bisa secara sadar maupun tidak, mengekspresikan pilihan politiknya.

“Dia harus hati-hati mengekspresikan preferensinya. Jangan sampai dia bikin pelanggaran,” jelasnya.

Baca juga : Keren! Toyota Rangga Concept Bisa Disulap Menjadi Berbagai Bentuk

Untuk itu, dia berpesan kepada ASN tidak perlu mengekspre­sikan pilihan politiknya secara terbuka atau secara sadar. Sebab, ASN harus menyadari adanya aturan yang berlaku.

“Pokoknya jangan saling me­manfaatkan momentum-mo­mentum tertentu untuk melaku­kan pelanggaran secara sadar,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkap­nya adanya potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang diperkirakan menca­pai 10 ribu kasus.

Baca juga : 3 Kali Pemilu Tak Ada Yang Dominan

Agus menjelaskan, potensi ri­buan kasus pelanggaran netrali­tas ASN itu dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. Saat itu, tercatat jumlahnya mencapai 2.034 kasus.

“Sementara pesta demokrasi tahun depan ada Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak, sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali lipat pelanggaran,” tandas Agus.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 19/12/2023 dengan judul ASN Langgar Netralitas Pemilu, Anas: Sanksi Berat Menanti

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.