Dark/Light Mode

Tingkatkan Sistem Angkut Antarpulau, Kemenhub-Kemendag Teken Nota Kesepahaman

Jumat, 18 Oktober 2019 19:38 WIB
Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Kemendag dan Kemenhub terkait Penguatan Sistem di Bidang Perdagangan dan Sarana Angkut Antarpulau, di BSD, Tangerang, Kamis (17/10). (Foto: Dok. Ditjen Hubla)
Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Kemendag dan Kemenhub terkait Penguatan Sistem di Bidang Perdagangan dan Sarana Angkut Antarpulau, di BSD, Tangerang, Kamis (17/10). (Foto: Dok. Ditjen Hubla)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka penguatan sistem perdagangan dan sarana angkut antarpulau/antarprovinsi, diperlukan kerja sama dalam hal pertukaran data dan integrasi aplikasi. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani dan melaksanakan Nota Kesepahaman Bersama tentang Pertukaran Data Dalam Penguatan Sistem di Bidang Perdagangan dan Sarana Angkut Antarpulau.

Nota Kesepahaman Bersama tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), R Agus H Purnomo, dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Suhanto, di Convention Exibition BSD Tangerang, Kamis (17/10). Kemenhub, Kemendag bersama dengan PT Pelabuhan Indonesia I-IV bekerja sama dalam pengembangan Sistem Informasi Perdagangan Antarpulau (SIPAP) untuk menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta menjaga disparitas harga antardaerah. 

Baca juga : Peningkatan Kompetensi SDM Kemenhub Kunci Wujudkan Keamanan Maritim

"Dalam nota kesepahaman tersebut, Ditjen Perhubungan Laut ditugaskan untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut, pelaksanaan kebijakan di perhubungan laut, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, menerangkan penandatangan itu, di Jakarta, Jumat (18/10).

Ada pun maksud dan tujuan dari nota kesepahaman bersama tersebut adalah sebagai landasan bagi kedua pihak dalam melakukan kerja sama pada berbagai kegiatan yang saling menunjang tugas dan fungsi. Sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kedua belah pihak. 

Baca juga : Menaker Akan Tingkatkan Penggunaan Teknologi Pertanian

Kerja sama ini juga meliputi peningkatan koordinasi antar pihak, pembinaan sumber daya manusia untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan terhadap aplikasi yang menunjang perdagangan antarpulau dan sarana pengangkutnya. Serta bidang lain yang disepakati antarpihak sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. 

Dalam penandatangan itu, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menyampaikan bahwa ke depan, SIPAP memiliki langkah strategis yang dapat mewujudkan perdagangan antarpulau/antarprovinsi yang efisien, efektif yang berkelanjutan. Selain itu, SIPAP juga dapat memberikan akses barang dengan mudah dan harga murah kepada masyarakat serta memiliki nilai transaksi perdagangan antapulau, serta terwujudnya integrasi perdagangan dalam negeri sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi. 

Baca juga : Tinggalkan Papua, Tito dan Hadi Dilepas dengan Senyuman

"Kementerian Perdagangan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjembatani pengembangan SIPAP untuk mengetahui situasi peredaran barang dari daerah asal ke daerah tujuan dan kondisi ketersediaan, peredaran, pendistribusian barang kebutuhan pokok dan barang penting," tutup Capt. Wisnu. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.