Dark/Light Mode

SE Etika Kecerdasan Artifisial Lengkapi UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi

Sabtu, 20 Januari 2024 11:43 WIB
Sarasehan AI Nasional bertema Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital di Jakarta, Jumat (19/1/2023). Foto: Istimewa
Sarasehan AI Nasional bertema Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital di Jakarta, Jumat (19/1/2023). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Surat Edaran (SE) tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) pada 19 Desember 2023. Kebijakan ini, adalah tahap awal pengembangan model tata kelola kecerdasan artifisial di Indonesia.

Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga : Kepala BNPT: Ideologi Kekerasan Bertentangan Dengan Peradaban Manusia

"SE ini melengkapi dan kita harapkan bisa menjadi komplementer jika ada kasus-kasus terkait pelanggaran penggunaan AI," ujar Nezar, di acara Sarasehan AI Nasional bertema Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Wamen menjelaskan, surat edaran ini bersifat soft regulation yang diharapkan dapat menjadi panduan untuk pengaturan yang lebih tinggi. SE Etika Kecerdasan Artifisial, dapat memacu industri untuk tidak ragu-ragu dalam berinovasi mengacu kepada nilai-nilai etis.

"Kami sangat berharap partisipasi lebih luas dari para pelaku industri. Bisa mengadopsi surat edaran ini menjadi rujukan dalam pengembangan, pemanfaatan dan penggunaan dari AI," katanya.

Baca juga : ITB AD-Unilever Dorong Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Nezar menegaskan, hadirnya SE ini sebagai upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak-dampak negatif AI di Indonesia. Terutama dalam perlindungan data pribadi, soal keamanan, hingga inklusivitas.

"Kita harapkan surat edaran ini, tidak bersifat seperti tidak punya sanksi hukum segala macam," demikian penjelasan Wamenkominfo.

Sementara itu Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar berharap hadirnya Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) menghasilkan kebijakan negara yang fleksibel bagi teknologi AI.

Baca juga : Prabowo Gembira Rasakan Antusiasme Warga Palembang, Janji Akan Sering Datang

"Harapannya nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara untuk merespons teknologi itu bisa fleksibel bagi teknologi. Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri," kata Wahyudi.

ELSAM kata Wahyudi, terlibat secara intensif dalam proses penyusunan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kecerdasan artifisial dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan sebagian sudah diadopsi melalui SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.