Dark/Light Mode

Terbitkan SE Untuk Kepala Daerah, KLHK Ingatkan Sampah Pemilu 2024

Minggu, 4 Februari 2024 15:53 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya/ist
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya/ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan Pemilu 2024, baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul- umbul.

Penyebaran bahan kampanye dan alat peraga tersebut, tidak hanya dapat  mengganggu keindahan. Namun juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup, sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu yang ramah lingkungan. Hal ini seperti yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Karena itu, dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Baca juga : KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru, Tersangkakan Kembali Eks Wamenkumham

Peringatan KLHK tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam SE itu, Siti menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik serta ditegaskan lagi di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

Oleh karenanya, lanjut Siti, dalam SE itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait, meliputi Pemerintah Daerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu. Termasuk memastikan sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan. 

Baca juga : Bamsoet Instruksikan Anggota IMI Tak Pakai Knalpot Brong Jelang Pemilu 2024

Pemilu Jaga Lingkungan

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup. Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Perlu komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan Pemilu, guna mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari  timbulan sampah  masuk ke TPA,” ujar Vivien ketika dimintai tanggapannya, Minggu (4/2/2024).

Baca juga : Istana: Menteri Dan Kepala Daerah Bebas Kampanye, Tapi Ingat, Ada Pagarnya..

Apa yang dikemukakan Dirjen PSLB3 tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK.

Pertama, memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, peserta pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga mewujudkan Pemilu ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu.

Kedua, mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.