Dark/Light Mode

Istana: Menteri Dan Kepala Daerah Bebas Kampanye, Tapi Ingat, Ada Pagarnya..

Senin, 29 Januari 2024 17:28 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. (Foto: Instagram/@dwipayanaari)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. (Foto: Instagram/@dwipayanaari)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, menteri dan kepala daerah diperbolehkan untuk mengikuti kampanye pada Pemilu 2024. Namun, kata Ari, syaratnya menteri atau kepala daerah itu harus mengajukan cuti agar tidak menggunakan fasilitas negara. 

Ari mengungkapkan, aturan menteri dan kepala daerah harus cuti itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara mundur atau pengajuan cuti. Tujuan aturan tersebut, kata dia, antara lain untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara. 

Baca juga : Dudung Abdurachman: di Kepala Pak Prabowo Hanya Negara, Tak Ada Kepentingan Pribadi

"Pejabat-pejabat diberikan keleluasaan untuk melakukan kampanye, terlibat dalam kampanye. Namun ada pagarnya, ada koridornya yaitu cuti," kata Ari, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, seperti dikutip Antara (29/1/2024). 

Ia menambahkan ketentuan itu juga sejalan dengan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Konteks dari pasal itu yang harus kita lihat, dalam menjalankan kebijakan, membuat keputusan bahkan terkait dengan pelayanan publik itu tidak boleh berpihak," ujarnya. 

Baca juga : Nurbaya: Bukan Beda Cara Baca, Tapi Data GFW Salah

Menurut Ari pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pengambilan keputusan. Ayat pertama pada Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pada ayat kedua pasal itu disebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

Baca juga : J Trust Bank Resmikan Kantor Cabang Di Tarakan Kalimantan Utara

Ia mengatakan, pelayanan publik di Indonesia harus terus berjalan hingga semua masyarakat dapat dilayani dan tidak boleh ada perbedaan dari latar belakang politik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.