Dark/Light Mode

Tingkatkan Produktivitas Sawit Rakyat, Pemerintah Dorong Sejumlah Kebijakan Strategis

Selasa, 27 Februari 2024 18:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat, Pemerintah terus berkomiten mendukung sektor perkebunan kelapa sawit salah satunya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Di tahun 2023, realisasi program PSR mencapai 53.012 hektar (ha), meningkat 72,35 persen dibandingkan capaian tahun 2022 yang sebesar 30.759 ha dengan penyaluran dana PSR di tahun 2023 mencapai Rp 1,5 triliun yang diberikan kepada 21.020 pekebun.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin krusial dari rapat tersebut. Salah satunya terkait dengan realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180.000 ha. Airlangga menekankan bahwa salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

Baca juga : Tingkatkan Dana Replanting Sawit, Pemerintah Percepat Penyelesaian Ketelanjuran Lahan

“Nah salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu tadi diminta agar Kementan mengkaji Peraturan Menteri pertanian ini karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal. Satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” tutur Menko Airlangga.

Dalam Program PSR, pada tahun pertama pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 ha. Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp500 juta rupiah dengan bunga 6 persen per tahun.

Saat ini sedang diajukan usulan kenaikan dana bantuan tersebut menjadi Rp 60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp 10,8 triliun.

Baca juga : Pengurus PP Muhammadiyah Muchlas Rowi Minta Pemerintah Perhatikan PTS

“Kami juga usulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp 30 juta itu untuk dinaikkan ke Rp 60 juta. Kenapa harus dinaikkan ke Rp 60 juta? Karena dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4. Sehingga kalo dananya Rp 30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama. Beli bibit dan hidup di tahun pertama. Kalo ditingkatkan menjadi Rp 60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp 15 juta per tahun itu bisa di-cover. Sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup juga. Nah ini sedang dalam pembahasan lanjutan,” ujar Menko Airlangga.

Selain itu, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedang mempersiapkan program beasiswa untuk menciptakan sumber daya manusia kelapa sawit yang unggul dan menjamin keberlanjutan industri kelapa sawit sesuai dengan tantangan industri dan prinsip keberlanjutan.

“Mengenai keterlanjuran lahan. Dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena itu perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat. Termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong,” kata Menko Airlangga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.