Dark/Light Mode

Jawab Protes Pengusaha

Pemerintah Janji Beri Insentif Pajak Hiburan

Sabtu, 20 Januari 2024 08:00 WIB
Menteri Koordinator Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 19/1/2024. Foto: Humas Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 19/1/2024. Foto: Humas Kemenko Perekonomian

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah menyiapkan surat edaran mengenai insentif fiskal, termasuk keringanan pajak. Kebijakan ini diambil menjawab protes para pengusaha terhadap kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan pelaku usaha tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Jokowi dan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Baca juga : Pasangan Capres-Cawapres Diminta KPK Beri Perhatian Pada 4 Hal Ini

“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih,” kata Airlangga, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Pajak yang dikeluhkan tersebut termasuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan. PBJT merupakan salah satu instrumen pajak daerah yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga : Pikirkan Pengusaha Kecil, Luhut: Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Belum Perlu

Tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan secara umum diatur dalam beleid tersebut paling tinggi 10 persen. Namun, PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40-75 persen.

Aturan PBJT untuk jasa hiburan itu lah yang banyak diprotes pengusaha. Sedangkan, insentif pajak hiburan itu diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Baca juga : Kemendagri Bangun Identitas Kependudukan Digital

Dalam beleid itu, tertulis dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.