Dark/Light Mode

Dilantik Bareng Komisioner Baru

Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

Jumat, 1 November 2019 18:09 WIB
Dilantik Bareng Komisioner Baru Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengaku masih menampung masukan-masukan seputar pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini, untuk Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan. Untuk menentukan siapa yang nanti duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).

Jokowi menambahkan, Dewan Pengawas dipilih langsung olehnya. Jadi, tidak melalui panitia seleksi (pansel) sesuai UU KPK yang baru.

Baca juga : Tersangka Suap, Eks Ketua DPRD Tulungagung Dipanggil KPK

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 69 A ayat 1 serta Pasal 37D Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang menyebut, Dewan Pengawas KPK dibentuk oleh Presiden. Sekalipun begitu, Presiden menjamin, yang akan menduduki posisi Dewan Pengawas nantinya adalah sosok yang kredibel.

"Untuk pertama kali, tidak lewat pansel. Tapi, percayalah. Yang terpilih memiliki kredibilitas yang baik," tuturnya.

Setelah dipilih, Dewan Pengawas akan dilantik bersamaan dengan pengambilan sumpah komisioner KPK terpilih pada Desember mendatang.

Baca juga : Dilantik Jadi Ketua Komisi XI, Dito Langsung Tancap Gas

"Hal ini juga tercantum dalam Undang-undang KPK," imbuh eks Gubernur DKI Jakarta ini.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.