Dark/Light Mode

Rapat Kerja Dengan DPR

Kemendikbudristek Bahas Ferienjob, Pramuka, Dan Seleksi Guru ASN PPPK

Kamis, 4 April 2024 17:29 WIB
Foto: Kemendikbudristek.
Foto: Kemendikbudristek.

 Sebelumnya 
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak setiap murid.

Oleh karena itu, sekolah wajib memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid.

Dalam konteks ini, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi dan minatnya, yang salah satunya adalah Pramuka.

Sehingga dari perspektif sekolah, sekolah tetap harus memiliki gugus depan Pramuka, dan menawarkannya sebagai salah satu opsi ekskul. Kemudian dari perspektif murid, ini menjadi salah satu pilihan.

“Salah satu alasan utama kami mengubah kebijakan kurikulum adalah untuk memperkuat pendidikan karakter dan ini sejalan sekali dengan pendidikan kepramukaan. Kurikulum Merdeka ingin mengembangkan potensi dan karakter anak secara utuh tidak hanya akademik saja,” lanjut Anindito.

Baca juga : Kanada Siap Lanjutkan Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo

Anindito menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Kwartir Nasional terkait gerakan Pramuka.

Salah satunya adalah mengintegrasikan pola-pola pendidikan kepramukaan beserta dengan perangkat ajarnya ke dalam Kurikulum Merdeka sebagai kokurikuler.

Kemudian terkait seleksi guru ASN PPPK, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan beberapa perkembangan.

“Kami sangat ingin memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas secara tepat waktu, sehingga menjamin kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru secara berkelanjutan,” ujar Nunuk.

Kemendikbudristek mendukung penuh arah kebijakan pengadaan CASN tahun 2024 terkait penyelesaian tenaga nonASN seoptimal mungkin di instansi Pemerintah Daerah.

Baca juga : Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Jadi Ekstrakurikuler Sekolah

Berkat kerja bersama yang telah dilakukan, saat ini sebanyak 774.999 guru telah diangkat menjadi ASN.

“Namun kami masih berupaya memenuhi usulan 419.146 formasi lagi untuk penuntasan,” lanjut Nunuk.

Sampai waktu penutupan, formasi guru yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia adalah sekitar 177 ribu, sehingga masih ada kekurangan sekitar 242 ribu.

“Jumlah ini yang masih harus kita kejar dengan upaya-upaya luar biasa,” pungkasnya.

Untuk mengupayakan hal tersebut, Kemendikbudristek telah melaksanakan rapat koordinasi dengan 564 instansi daerah.

Baca juga : Kemendikbudristek Perkuat Ekosistem Perfilman Indonesia

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kemendikbudristek mengusulkan beberapa rekomendasi.

Pertama, mengupayakan penuntasan Guru Prioritas 1 (P1), yang saat ini tersisa 14.070 dari 193.954.

Kedua, mengusulkan formasi pengawas, ketiga mengusulkan tenaga kependidikan khususnya tenaga administrasi sekolah.

Dan keempat, memberikan pertimbangan tentang kebutuhan formasi di daerah.

Mengingat, mekanisme pengusulan rincian jabatan fungsional di daerah kini langsung dari Pemerintah Daerah ke BKN.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.