Dark/Light Mode

Menag Bakal Tindak Tegas Travel yang Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

Selasa, 30 April 2024 17:13 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: MCH 2024)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: MCH 2024)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal menindak tegas para travel haji yang nekat memberangkatkan calon jemaah tanpa visa resmi. Apalagi, Pemerintah Arab Saudi sudah menegaskan, haji tanpa visa resmi tidak sah.

Hal itu disampaikan Yaqut untuk melakukan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

Menag menyatakan, Kerajaan Arab Saudi tidak membolehkan visa selain visa resmi untuk haji. Jemaah yang berangkat haji tanpa visa resmi pasti akan ditindak oleh Saudi.

Baca juga : Fatwa Ulama Saudi: Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah

"Kami juga akan melakukan tindakan tegas bagi travel-travel, biro-biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi. Kami akan melakukan tindakan yang tegas," ucap pria yang akrab disapa Gus Men tersebut.

Untuk itu, Menag berharap, calon jemaah haji terinformasikan bahwa berangkat haji harus menggunakan prosedur yang benar. Jemaah haji yang bisa diterima oleh Kerajaan Arab Saudi hanya yang menggunakan visa resmi.

"Jemaah yang boleh melaksanakan ibadah haji itu hanya yang menggunakan visa resmi. Yaitu visa haji dan mujamalah (undangan) yang dikeluarkan Kerajaan Saudi Arabia. Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal (tenaga kerja), visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," terangnya.

Baca juga : Teken MoU, BNI dan Telkomsel Mantapkan Kerja Sama Resiprokal Pegawai

Menag menegaskan, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang menggunakan visa tidak resmi untuk melaksanakan ibadah haji. "Ini sudah dikuatkan melalui fatwa yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah menerangkan, majelis ulama senior Arab Saudi menegaskan, hanya visa haji resmi yang bisa dipakai jemaah untuk beribadah haji ke Tanah Suci. Pemerintah Saudi telah menerbitkan fatwa bahwa jemaah haji tanpa visa resmi ibadahnya dianggap tidak sah.

"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menjalankannya secara prosedural," terangnya.

Baca juga : Bank Mandiri Berangkatkan 838 Nasabah Pemenang Program Mudik Asik 2024

Tawfiq menuturkan, visa resmi mesti digunakan dalam ibadah haji. Hal tersebut penting demi melindungi semua jemaah haji. "Untuk keselamatan jemaah haji, maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," tegasnya.

Pemerintah Arab Saudi terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia dalam memantau jemaah haji tanpa visa resmi. Tawfiq menegaskan, travel atau biro yang mempromosikan ibadah haji tanpa visa adalah ilegal.

"Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.