Dark/Light Mode

Ditegaskan Menkes

Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Kualitas Dinaikkan

Rabu, 15 Mei 2024 07:30 WIB
Ditegaskan Menkes Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Kualitas Dinaikkan

 Sebelumnya 
Terkait besaran iuran, Ngabila menyatakan, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI akan segera ditetapkan.

Sumbernya bisa dari Pemerintah Pusat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Pemerintah Daerah melalui APBD.

“Dengan begitu Universal Health Coverage (UHC) 100 persen bagi seluruh rakyat Indonesia semoga segera tercapai,” harapnya.

Baca juga : Prabowo Sudah Punya Pertimbangan Matang

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini merupakan penyeragaman kelas rawat inap dengan 12 kriteria. Hal tersebut sekaligus menguatkan sumpah dokter dalam menjalankan tugasnya.

“Perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk Peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama atau status sosial atau beda iurannya,” ujarnya.

Dia menuturkan, dalam rincian aturan baru tersebut disebutkan bahwa peserta JKN diperbolehkan untuk meningkatkan layanan perawatan selama dalam situasi nonmedis.

Baca juga : Yuk, Lindungi Generasi Emas Dari Bahaya Rokok

Adapun Pasal 51 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya. Termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Kemudian dalam Pasal 51 Ayat 2 disebutkan bahwa selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, dan asuransi kesehatan tambahan.

“Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan,” tuturnya.

Baca juga : Pj Gubernur Jawa Barat Tolak Pinangan Demokrat

Terkait besaran iuran, Ghufron belum dapat merinci. Hal itu Masih akan didiskusikan terlebih dahulu dengan sejumlah pihak, antara lain Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS.

“Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati,” tandasnya. JAR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 15 Mei 2024 dengan judul "Ditegaskan Menkes Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Kualitas Dinaikkan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.