Dark/Light Mode

Pakai Calo Untuk SKP? Siap-Siap Izin Praktik Dicabut Kemenkes

Sabtu, 1 Juni 2024 17:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).

SKP sendiri dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Pendeteksian dan penindakan terhadap praktik percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibandingkan sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang berbasis manual dan tidak terintegrasi.

Tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Baca juga : Gerindra Ngebet Dorong Erina Di Pilbup Sleman

Sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut. Mereka menyamar seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.

Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.

Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.

Baca juga : Bank DKI Serahkan Bantuan Untuk Korban Terdampak Banjir Di Demak

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.

Selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Pariwisata Keren di IKN

Yaitu, menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap di September 2024.

Paralel menunggu infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online.

“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh named/nakes yang tidak kompeten,” sesal Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.